SUMENEP – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Titik Suryati mengungkapkan, dari hasil evaluasi kinerja PNS, kinerja abdi negara baik dari sisi kedisiplinan maupun pelayanan di Sumenep masih buruk.
Sebagian di antara mereka melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS yang menjelaskan bahwa pegawai yang tidak masuk lebih dari 46 hari secara berturut-turut, maka bisa mendapat sanksi berat, bahkan bisa dipecat.
“Termasuk instansi pemerintah di kepulauan (masih buruk). Sehingga, dengan sistem sanksi kedisplinan PNS akan lebih meningkat walaupun jauh dari pengawasan karena tidak akan terjadi rekayasa sebagaimana absensi manual,” jelasnya.
Untuk meningkatkan kesidiplinan pegawai, sebanyak 14 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep mendapat sanksi disiplin kepegawaian. Mereka diturunkan pangkatnya hingga dipecat.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Titik Suryati mengungkapkan, keputusan itu berdasarkan hasil evaluasi BKPP. ”Sanksi itu kami berikan karena mereka telah melakukan indisipliner dalam bekerja,” kata Titik.
Dari 14 PNS itu, sembilan pegawai menerima sanksi berat dengan rinciran enam PNS menerima sanksi penurunan pangkat tiga tahun dan tiga orang lainnya diberhentikan. Sementara lima PNS mendapat sanksi sedang, berupa empat pegawai menerima sanksi penurunan pangkat dan satu orang disanksi penundaan gaji berkala.
“Jadi, sanksi itu berdasarkan tingkat pelanggaran yang mereka lakukan, termasuk yang berujung kepada pemecatan karena telah melampaui sanksi berat dan ringan,” tambahnya.