BANGKALAN – Dua orang oknum kepala desa (kades) yang terlibat kasus judi beberapa waktu lalu yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bangkalan, terancam dikenakan sanksi dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bappemas-Pemdes) setempat. Bahkan sanksi tersebut bisa berujung pada pemberhentian (pemecatan) terhadap dua kades tersebut.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Bangkalan, Roosli Haryono mengatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait penetapan status tersangka keterlibatan dua oknum Kades dalam kasus perjudian yang digerebek petugas Polres setempat beberapa waktu lalu. Akan tetapi, pihaknya belum bisa memastikan terkait bentuk sanksi yang akan diberikan kepada Kades tersebut.
“Kami sudah menerima laporan tentang kasus perjudian yang melibatkan dua Kades di Kecamatan Socah dan Kecamatan Geger. Mengenai sanksi yang akan diberikan nantinya setelah mendapatkan vonis dari hakim di pengadilan,” paparnya.
Menurutnya, jika nantinya dua Kades yang terlibat kasus perjudian sudah mendapatkan vonis dan memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa pemberhentian sebagai Kades. Sebab kasus yang melilit kedua Kades itu sudah tidak bisa ditoleransi. Apalagi kasus itu merupakan tindak kriminal yang notabene diluar batas kewajaran sebagai pemimpin desa.
“Saat ini kami masih menunggu proses hukum yang berjalan. Kami belum belum bisa mematikan status keduanya. Apabila sudah divonis bisa saja sanksi yang diberikan berupa pemecatan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Bangkalan menangkap 14 orang pejudi QQ setelah melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Buluh, Kecamatan Socah, (30/1). Diantara 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang merupakan Kades aktif, yaitu MU (52) salah satu Kades di Kecamatan Socah dan HA (44), Kades di Kecamatan Geger.
Saat ini semua pelaku dan barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah dan domino ditahan di Polres Bangkalan untuk pengembangan penyidikan. Para tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan kurungan maksimal 10 tahun.