PAMEKASAN – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan buku perpustakaan (adhoc) untuk 40 lembaga pendidikan di Pamekasan mengendap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan selam lima tahun. Diduga penyebabnya karena Kejari tak mampu membayar auditor.
Dugaan ini sangat menguat karena penanganan dugaan tipikor ini sudah melalui tiga fase pergantian tiga kepala Kejari. Namun, sejauh ini, belum nampak perkembangan berarti dalam penanganan dugaan tipikor senilai Rp 1,9 miliar, yang menyeret nama sejumlah mantan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan sebagai tersangka itu.
Alasan yang menjadi kendala lambannya penanganan dugaan tipikor ini karena menunggu hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Padahal audit BPKP ini sudah mecapai setahun lebih terhitung sejak November 2012 lalu. Pada saat Kajari Pamekasan dijabat Agus Irianto, bocoran kerugian negara sebenarnya sudah diakui diterima Kejari. Pihak Kejari saat itu tidak bersedia menyebut, karena menunggu pemberitahuan resmi.
Dalam perkembangannya audit BPKP dalam dugaan tipikor ini semakin tak jelas. Bahkan pihak Kejari Pamekasan justru masih beralasan audit belum final dan beberapa kali mengirim data tambahan yang diminta BPKP.
Sudiharto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan yang menggantikan Agus Irianto, mengaku tidak tahu, kenapa hasil audit ini tak kunjung diserahkan kepada penyidik. Ia mempersilakan pihak-pihak yang berkepentingan untuk menanyakan langsung kepada BPKP.
Saat ditanya kemungkinan untuk menggunakan tim audit independen untuk menghitung kerugian dalam dugaan tipikor ini, Kajari menyatakan belum berfikir ke arah itu, karena biayanya mahal.
“Ya sebenarnya bisa saja memakai jasa independen, tetapi biayanya mahal. Biaya mahal itu bukan bayar orangnya, tapi menghargai kompetensinya. Sedangkan di BPKP ini kami ndak bayar,” katanya.
Selanjutnya, ia menyatakan akan terus menagih laporan hasil pemeriksaan (LHP) dalam dugaan tipikor ini, agar pemeriksaan tersangka segera tuntas. Jika sudah dinyatakan lengkap, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya untuk disidangkan.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan yang bersumber dari APBN 2008 ini, Kejari Pamekasan sudah menetapkan enam tersangka. Yaitu berinisial AH, SS, NQ, selaku pejabat disdik, serta DD, AG, YS dari rekanan. YS merupakan tersangka terakhir yang disebut Kejari Pamekasan setelah ia dinyatakan terlibat dalam kasus import daging.
Dugaan tipikor dana adhoc bergulir ke Kejari Pamekasan 2009 lalu, setelah proyek pengadaan buku perpustakaan untuk 40 lembaga SMP dan SMA ini menggunakan sistem tunjuk kepada penerbit. Selain itu, kualitas kertas jelek dan materi yang disajikan bukan materi SMP/SMA, namun diduga standar SD.