SUMENEP – Dinas Perhubungan Sumenep menengarai banyak mobil rental dan travel di Kota Sumekar yang sudah beroperasi tidak memiliki izin operasional. Pengusaha rental mobil diduga enggan mengurus izinnya karena belum layak mengajukan izin kepada pemerintah.
Kabid Perhuhubungan Darat (PHD) Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, Abd. Hadi, mengatakan, dalam peraturan pemerintah disebutkan bahwa pemilik rental baru bisa mengajukan pembuatan izin operasional minimal memiliki 5 unit mobil khusus rental.
Namun, hingga kini, di Sumenep, rata-rata pemilik rental atau travel hanya memiliki 1 sampai 3 unit mobil saja. “Yang saya tahu pengusaha rental hanya memiliki 1-3 mobil saja,” katanya. Oleh karenanya, pengusaha enggan mengajukan izin.
Untuk pengurusan izin, lanjut Hadi, bisa dilakukan di kantor BPPT. “Untuk perizinaannya itu di BPPT. Kami tidak punya kewenangan untuk itu, sebab sekarang sudah satu pintu,” terangnya.
Disinggung soal sanksi bagi pengusaha yang sudah memiliki 5 unit mobil rental namun tak memiliki izin, pihaknya tidak banyak berkomentar. “Walaupun sanksinya tidak berat, yang namanya aturan itu harus ditegakkan, bukan untuk dilanggar,” tukasnya.
Kepala Pelayanan Badan Pusat Perijinan Terpadu (BPPT) Sumenep Herman Poernomo saat dihubungi melalui telepon selulernya sedang tidak aktif.