BANGKALAN – Pergantian Antar Waktu (PAW) atas kekosongan jabatan kursi dewan dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) hingga kini belum jelas juntrungnya. Kabar yang beredar, surat Pergantian Antar Waktu dari gubernur Jawa Timur (Jatim) telah turun. Namun pemerintah daerah Bangkalan melalui bagian Administrasi Umum (Adpum) masih belum menerima surat tersebut.
“Selentingan saya mendengar memang sudah turun. Tapi, hingga saat ini, secara fisik saya masih belum membacanya,” kata Joko Supriyono, Kabag Adpum Setda Bangkalan.
Dia menjelaskan secara prosedural gubernur memberikan surat tujuannya ke Bupati. Begitu juga tembusannya tertuju ke ketua DPRD. Kemudian surat tersebut ditindaklanjuti dari Bupati ke bagian administrasi. Namun sampai saat ini, bagian administrasi umum belum menerimanya.
“Mengenai proses PAW yang dimaksud, kewenangannya berada di dewan. Entah diproses atau tidaknya, yang lebih mengetahui DPRD. Untuk lebih pastinya, silakan konfirmasi ke dewan,” sarannya.
Saat ditanya mengenai jabatan PAW yang belum diisi, apakah sudah dianggarkan gajinya, semisal ada penggantinya. Pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti. Akan tetapi, jika memang telah dianggarkan dan belum ada yang mengisi kursi jabatannya, tentunya anggaran tersebut akan masuk ke kas negara. Sebab anggaran gaji tersebut tidak dipergunakan alias tidak terserap.
Berbeda dengan Kabag Adpum, ketua DPRD Bangkalan H Ali Wahdin mengaku sudah menerima surat PAW yang dimaksud. Namun mengenai proses pelantikan masih harus menunggu Badan Musyawarah (Bamus). Sebab keputusan dan penjadwalan bamus yang paling menentukan proses PAW.
“Kita masih menunggu Bamus ulang, Rabu (5/2) depan. Sebab kendalanya biasanya tidak forum, sehingga itu berpengaruh terhadap penjadwalan,” terangnya.
Menurutnya, yang paling menentukan pelaksanaan pelantikan adalah bamus tersebut. Kalau sudah tidak forum, tentunya tidak bisa. Dari batas waktu tersebut masih sangat memungkinkan untuk dilakukan pelantikan. Mengingat terakhir pelantikan ditarget tangal 28 Februari. Setelah itu tak ada pelantikan dewan, mengingat masa tenggang waktu jabatan DPRD yang kurang 6 bulan.