SUMENEP- Ratusan ribu wajib KTP di Kabupaten Sumenep hingga saat ini masih belum terekam Program KTP elektronik (e-KTP). Dispendukcapil kewalahan karena di antara mereka banyak tinggal di luar daerah dan luar negeri.
Berdasarkan data yang dirilis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebanyak 217 ribu dari total 860 ribu wajib KTP yang tercatat di dispendukcapil, masih belum terekam pada Program KTP elektronik. Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sumenep, Achmad Zaini mengaku kesulitan dan kewalahan memenuhi target 100 persen perekaman e-KTP.
Sejak dimulai perekaman pada bulan April 2013 lalu, hingga saat ini baru mencapai 82 persen atau kurang lebih 643 ribu dari target 860 ribu wajib KTP. “Kami merasa kesulitan untuk melakukan perekaman terhadap beberapa warga Sumenep yang merantau ke luar Madura, terutama yang ke luar negeri,” katanya kepada Koran Madura.
Selain itu, kata Zaini, tidak hanya faktor merantau atau bahkan menjadi TKI, kendala lainnya, juga dirinya merasa kesulitan mendata warga yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai wajib KTP. “Termasuk rendahnya kesadaran masyarakat, terutama pada penduduk usia lanjut mengenai pentingnya memiliki identitas kependudukan,” imbuhnya.
Ditanya tentang langkah dipendukcapil, pihaknya akan menggalakkan sosialisasi. Artinya, kata Zaini, dispendukcapil akan menjemput bola ke desa-desa yang hasil perekamannya rendah, termasuk menggelar perekaman di sekolah-sekolah tingkat SMA.
“Termasuk, kami melalui UPT Kependudukan di tiap Kecamatan, juga terus membuka pelayanan E-KTP secara gratis, khususnya bagi wajib KTP yang belum terekam,” jelasnya.