SAMPANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sampang menyatakan, sampai saat ini masih ditemukan sedikitnya tiga kecamatan yang tidak memenuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013.
Di Kecamatan Camplong, Omben, dan Karang Penang, panitia pengawas pemilu masih menemukan alat peraga kampanye para calon anggota legislatif (caleg) disertai foto caleg dan dipasang dengan cara dipaku ke sejumlah pohon.
Ketua Panwaslu Kabupaten Addy Imansyah mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tidak dipatuni, di antaranya ketidakjelasan aturan, dan belum maksimalnya komunikasi yang dilakukan oleh parpol kepada para caleg tentang peraturan pemasangan alat peraga kampanye.
Untuk mengantisipasi adanya para caleg memasang alat peraga, pihaknya sudah dua kali melakukan rapat koordinasi bersama pimpinan parpol. “Kami sudah dua kali melakukan rakor pada Jum’at (24/1) dan Senin (27/1),” terangnya.
Kata Addy, ada beberapa hal yang perlu dikoordinasikan kembali bersama pimpinan parpol. “Mungkin nanti KPU akan menyampaikan dan menjadwalkan kembali rapat koordinasi tersebut,” pungkasnya.