SUMENEP – Komisi C DPRD Sumenep bakal memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan tentang penambangan pasir liar yang terjadi di Dusun Pasar Daya, Desa Talango, Kecamatan Talango, Pulau Poteran. Namun, hingga Kamis (6/3) surat pemanggilan belum dilayangkan.
Rencananya, dinas yang akan dipanggil Badan Lingkungan Hidup (BLH), Badan Pengelolaan Perizinan Terpadu (BPPT), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan aparat keperintahan tingkat kecamatan dan desa.
”Walaupun sampai saat ini kami masih belum menerima laporan dari siapa pun, namun kami pastikan akan panggil semuanya, kalau perlu camat dan juga kepala desanya kami akan panggil juga,” terang Ketua Komisi C DPRD AF. Hari Ponto.
Dalam pertemuan nanti, akan membicarakan jalan keluar terkait aksi penambangan pasir yang dilakukan warga luar desa yang meresahkan warga. Menurutnya, hal itu mendesak dicarikan jalan keluarnya.
Politisi Golkar itu menegarai, dalam penambangan pasir yang sudah berlangsung bertahun-tahun itu ada kongkalikong antara pemerintah dan penambang. ”Ini kan aneh, masak dalam kurun waktu yang lama itu, tidak satupun pemeirintah yang bergerak,” duganya.
Namun, Ponto belum bisa memastikan waktu pemanggilan tersebut.”Kalau masalah waktu kami masih belium bisa memastikan, namun yang jelas kami akan panggil semuanya. Kita tunggu saja waktunya nanti,” janjinya.
Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Sumenep Fajar belum bisa dihubungi teriat pemanggilan wakil rakyat bidang pembangunan itu.
Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumenep Abd. Madjid mengaku telah mendapat laporan dari camat Talango terkait penambangan pasir liar itu. Dalam waktu dekat pihaknya akan meninjau sekaligus melakukan penertiban. ”Kami baru saat ini mendapatkan laporan dari camat setempat, dan itu sudah dilengkapi dengan fotonya,” timpalnya
Kendati demikian, pihaknya selaku penegak peraturan daerah (perda), untuk melakukan penertiban masih memerlukan bantuan dari masyarakat. ”Ini juga perlu adanya kekompakan dari pemerintah setempat,” ujarnya.