SAMPANG – Ketua Ikatan Keluarga Mahasiswa Sampang (Ikmas) Wafi Anas menduga, ada indikasi kongkalikong antara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung) dengan Kejaksaan Negeri (Kejeri) Sampang.
Hal itu didasarkan pada beredarnya rekaman yang diduga percakapan antara Sunarto Wirodo alias Rodo, tersangka program BSPS, dengan Satrio Wahyudi, Kabid Tata Ruang dan Pengembangan Perkotaan Dinas Cikatarung.
Dalam percakapan rekaman ponsel berdurasi 8 menit 34 detik tersebut menyatakan maksud tujuan Kejari menetapkan Rodo nama panggilan Sunarto Wirodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Sitadaya (BSPS) oleh Kejari.
Padahal, tersangka yang merupakan sebagai Tim Pendamping Masyarakat (TPM) program BSPS diduga sudah menitipkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Satrio untuk dibagikan kepada kejaksaan. Itu dilakukan, supaya dugaan kasus yang telah santer menuai sorotan dari beberapa kalangan bisa diamankan oleh Kejari.
Dalam rekaman tersebut, Satrio diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Kejari secara langsung untuk mengamankan dugaan kasus penyimpangan program BSPS yang telah menyeret nama tersangka Sunarto Worodo.
“Entah kepada siapa lagi kalau kita harus percaya jika seandainya Kejari diduga benar-benar memutuskan perkara berdasarkan nominal,” jelasnya.
Dirinya berencana pada hari ini (1/4) menanyakan keabsahan isi rekaman tersebut kepada pihak yang bersangkutan. Hal itu, untuk membenarkan dugaan perselingkuhan dimana Dinas Cikatarung diduga memberikan sejumlah uang kepada Kejari Sampang.
“Jadi kami memang berencana akan mengklarifikasi rekaman ini secepatnya terkait dugaan hal ini, apakah memang benar pihak bersangkutan memberikan sejumlah uang kepada Kejari,” katanya.
Kepala Bidang (Kabib) Tata Ruang dan Pengembangan Perkotaan Dinas Cikatarung Sampang Satrio Wahyudi saat dikonfirmasi membantah tegas dugaan pemberian sejumlah uang kepada Kejari Sampang. Dikatakannya, kebenaran itu dipastikan bisa dibuktikan. Sebab, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Sampang.
“Saya jamin tidak ada, nanti akan ketemu sendiri mana yang benar mana yang salah, Mas, yang jelas Kejari Sampang (red-Abdullah) adalah orang yang lurus, dan kantor kami sangat menghormati proses hukum, apa lagi orang yang jadi tersangka (red-Rodo) tentu akan ngomong apa saja yang kebenarannya susah dibuktikan, nanti akan terjawab sendiri,” tuturnya melalui pesan singkat.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Abdullah juga membantah tegas terkait dugaan pihaknya menerima sejumlah uang dari Dinas Cikatarung. Menurutnya, pihaknya jika memang benar menerima seperti tuduhan dari Ikmas bisa dibuktikan. Begitu pun, pihaknya juga berencana akan melaporkan kepada pihak kepolisian polres sampang terkait dugaan tersebut.
“Wah itu tidak benar, tidak ada yang begitu – begitu jangan percaya, nanti bisa dibuktikan saya menerima dimana dan kapan, saya besok akan melaporkan saja ke polisi,”tegasnya.