BANGKALAN – Dua pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Bangkalan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO). Akan tetapi, Inspektorat setempat tidak mau buru-buru dalam mengambil sikap terhadap dua pegawai tersebut. Apalagi kedua tersangka belum masuk persidangan di pengadilan negeri (PN) setempat.
“Sekalipun sudah ditetapkan jadi tersangka, namun secara prosedur kami menunggu hasil putusan persidangan. Sebab asas praduga tak bersalah harus tetap kita kedepankan,” papar Inspektur Inspektorat Bangkalan, Yulianto.
Belum disidangkannya kasus tindak pidana korupsi Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) dengan tersangka Amirullah sebagai Mantri Tani dan Jonhar sebagai pejabat pembuat kebijakan (PPK) itu, menjadi alasan utama belum bisa mengambil keputusan apakah diberikan sanksi pemecatan atau tidak bagi kedua PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Apapun nanti hasil sidangnya, yang memiliki kewenangan pemecatan atau sanksi lainnya tetap merupakan kewenangan Bupati,” paparnya.
Penyidik Polres Bangkalan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pengembangan UPPO. Masing-masing Mohammad Syakur selaku ketua Kelompok Tani Sumber Pahala di Desa Batu Porongan, Kecamatan Kokop, Amirullah sebagai Mantri Tani, dan Jonhar Syahdeni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penyidik telah melimpahkan berkas dua PNS yang menjadi tersangka tersebut ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tidak melaksanakan kegiatan sesuai pentunjuk teknis (juknis) hingga menyebabkan kerugian negara. Data Kejari menyebutkan kerugian akibat penyimpangan dana bantuan sosial pengembangan UPPO mencapai Rp 186 juta.
”Itu mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agus Budiyanto.