SAMPANG – Kejaksaan Negeri Sampang hari ini (9/6), memanggil empat orang sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi penanaman bibit tebu Tahun Anggaran (TA) 2013 senilai 27 miliar di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sampang.
Adapun keempat orang saksi, di antaranya Kepala Dishutbun Singgih Bektiono, Neri (Ketua Poktan Maju Bersama asal Kecamatan Camplong), Badri (Ketua Poktan asal Kecamatan Pangarengan), dan Bukir (Ketua Poktan Sumber Tani asal Kecamatan Camplong).
Ketua Tim Penyelidikan Pidana Khusus (Lidpidsus) Kejari Sampang Misjoto mengatakan, pemanggilan keempat orang sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi tebu tersebut untuk melengkapi pemeriksaan kasus yang telah dinaikkan dari status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dijelaskan Misjoto, pemeriksaan keempat orang sebagai saksi agar menentukan keterlibatan yang selama ini telah di tetapkan tersangka oleh Kejari. Salah satunya, tersangka SA, Kabid Bina Kelembagaan Dishutbun Sampang.
“Ketua Tim Teknis bantuan tebu ini yakni tersangka SA, karena tugas pokoknya untuk menentukan poktan yang mendapatkan siapa saja, dan menentukan apakah poktan tersebut menerima atau tidak,” jelasnya.
Termasuk, lanjut Misjoto, tugas untuk menetukan daerah atau wilayah penerima tebu dalam hal ini adalah tersangka SA. ” Tersangka SA ini juga menetukan persyaratan layak tidaknya menerima,” katanya.
Diketahui sebelumnya, pihak Kejari Sampang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penanaman tebu senilai 27 M. Meliputi, tersangka SA dan dua orang lainnya berasal dari pengurus Koperasi Usaha Makmur dan Koperasi Serba Usaha. Namun, kedua orang tersangka dari pengurus koperasi hingga kini belum nampak dipermukaan.