SAMPANG – Komisi A DPRD Sampang memanggil Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) setempat, Rabu (4/6) sekitar pukul 12.00 Wib. Baperjakat dimintai pertanggungjawaban terkait sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) aktif yang tersandung kasus dugaan korupsi.
Adapun tim Baperjakat yang dipanggil komisi hukum dan pemerintahan itu, yaitu Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Inspektorat, Asisten III, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang.
Namun dalam rapat tersebut, Ketua Tim Baperjakat yang juga Sekda Sampang Puthut Budi Santoso tidak hadir, dikarenakan sedang menghadiri rapat bersama Bupati A Fannan Hasib di luar kota.
Ketua Komisi A DPRD Sampang Moh Hodai mengatakan, pemanggilan tim Baperjakat untuk menanggapi sembilan pejabat aktif yang tersandung kasus dugaan korupsi. Pihaknya merekomendasikan pejabat terlibat tipikor dinonaktifkan sebagai status PNS.
“Rapat pembahasan kami, supaya PNS yang terlibat korupsi dinonaktifkan dari statusnya,” ucapnya, kemarin, usai rapat tertututp tersbebut.
Dijelaskannya, sedangkan untuk gaji, sebelum ada ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Sampang tetap diberikan. “Kalau gaji tetap berjalan, tapi kalau sudah mempunyai keputusan dari pengadilan tidak akan diberikan,” terangnya.
Beberapa kepala dinas saat dikonfirmasi usai rapat enggan berkomentar. Alasannya, yang mempunyai wewenang memberikan tanggapan kepada media hanyalah Ketua Tim Baperjakat yakni Sekda Sampang Puthut Budi Santoso.
“Saya tidak mempunyai mandat memberikan keterangan, cuma menghadiri rapat saja, coba langsung ke Pak Sekda,” singkat Asisten III Pemkab Sampang, Rohim Mawardi.
Dari tujuh abdi negara yang menjadi tersangka kasus korupsi, baru dua PNS yang diberhentikan, yaitu Abdurahman (Kasi Produksi Tanaman Pangan Disperta) dan Abdul Wahed (Kepala Bidang Tanaman Pangan Disperta), tersangka pengadaan bibit fiktif senilai Rp 800 juta di instansinya yang sudah ditahan.
Sedangkan PNS tersandung korupsi yang masih aktif, yaitu Rosuli Muklis (kasus pengadaan bibit fiktif, Disperta), Achmadi (dana kontingensi dan demfarm, Disperta), Zainullah (tunjangan guru daerah terpencil, Dinsdik), SA [Inisial] (bibit tebu, Dishutbun), dan Imam Sanusi (mark up pengadaan mobil pemadam kebakaran, BPBD).