SAMPANG- Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menyoroti upaya pengeringan Waduk Klampis di Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung. Pasalnya, proses dewatering tersebut diperkirakan akan berdampak pada 1.799 hektare lahan persawahan warga yang ditanami padi.
Kondisi sawah yang kekurangan air dimungkinkan para petani akan mengalami gagal panen. Sehingga dengan dampak yang ditimbulkan tersebut mendapat sorotan serius dari kalangan dewan.
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Ach. Zahri menjelaskan bahwa proyek pengerukan yang saat ini dilakukan pengeringan air di tanggul Waduk Klampis harus dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait.
Sebab apabila nanti benar-benar akan terjadi gagal panen maka pihak terkait harus melakukan tindakan ganti rugi kepada para petani khususnya lahan warga yang menggantungkan lahan sawahnya terhadap keberadaan air yang ada di tanggul tersebut. “Saya dan teman-teman akan turun ke lapangan untuk melihat seberapa jauh dampaknya terhadap lahan pertanian yang ada di sekitar bendungan tersebut,” ujarnya, Rabu (4/6).
Zahri juga mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait khususnya pihak UPTD Pengelolaan Sumber Air Wilayah Sungai (PSAWS) Madura selaku penanggung jawab penjaga pintu tanggul Waduk Klampis untuk membicarakan jalan keluar persoalan tersebut.
“Apabila itu nanti benar-benar tejadi, maka kami selaku Komisi B pada minggu depan akan mengundang pihak terkait dan para petani untuk memperbincangkan masalah-masalah tersebut, baik dari ganti rugi maupun lainnya yang nantinya permasalahan tersebut dapat diselesaikan,” janjinya.
Terkait saling tuding dua belah pihak antara PSAWS dan Dinas PU Pengairan Sampang, Zahri menanggapi bahwa hal tersebut merupakan miskomunikasi. Akan tetapi, menurutnya, proses dewatering tersebut merupakan tanggung jawab UPTD, “Memang secara juknis UPTD itu benar akan tetapi dampaknya yang nantinya akan ditimbulkan tersebut tidak dipikirkan,” jelasnya.