PAMEKASAN – Pekerja seks komersial (PSK) menjadi penyakit masyarakat yang harus ditangani dengan serius. Namun Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengaku kesulitan menertibkan PSK yang beroperasi kota gerbang salam itu.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pamekasan, Alwi Beiq mengatakan PSK yang beroperasi di Pamekasan sulit diberantas, karena keberadaan para penjajah kenikmatan duaniawi itu masih mendapatkan tempat di wilayah itu.
“Sekuat apapun upaya kami melakukan penertiban PSK kalau masih ada kelonggaran dari masyarakat yang masih menerima keberadaannya tentu hal yang sulit bagi kami untuk memberantas itu. Namun, kami tidak akan putus asa,” katanya.
Dia mengakui di wilayah Pamekasan ada tiga lokasi yang diketahui warga sebagai tempat prostitusi. Dua di belahan utara kabupaten tersebut, yaitu di Desa Blaban dan Desa Lesong Daya, Kecamatan Batu Marmar, kemudian di Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Menurut Alwi, kendati tiga tempat itu sudah lama beroperasi, namun hingga saat ini belum bisa dilakukan penutupan. Sebab masyarakat di sekitar lokasi itu tidak peduli dengan aktifitas para penyakit masyarakat itu, sehingga penertiban yang dilakukan terkesan percuma.
Pihaknya salut dengan keberanian Walikota Surabaya, Tri Risma Harini yang berani menutup Lokalisasi Dolly yang sudah ada sejak jaman kolonial Belanda. Menurutnya, sulitnya membenahi praktek-praktek melanggar asusila di Pamekasan karena belum adanya saling kerjasama antar pihak.
“Kami tidak bisa bergerak sendiri, kami perlu dukungan dari masyarakat, tokoh masyarakat untuk menolak keberadaan tempat PSK beroperasi. Kalau sudah ditolak oleh masyarakat sekitarnya, dengan sendirinya itu akan berakhir,” ungkapnya.
Untuk diketahui, walaupun dalam suasana bulan suci Ramadhan, PSK di wilayah itu nekat beroprasi. Terbukti, Satpol PP setempat menangkap dua orang wanita yang sedang mangkal di salah satu warung kopi sekitar Pasar 17 Agustus Pamekasan pada Sabtu (12/7) malam.
Kedua perempuan itu mengaku bernama Nurhayati (19) yang berasal dari Kabupaten Sampang dan Nia Ramadhani (27) warga Lumajang. Setelah diperiksa dan diberikan pembinaan, keduanya kemudian dilepaskan karena tidak mempunyai identitas lengkap.
Temuan Satpol PP itu seolah mulai mengingkari kesepakatan antara Pemkab Pamekasan dengan pemilik warung di lokasi itu. Warung yang hanya buka saat malam hari, seperti warung kopi di Pasar 17 Agustus sudah bersepakat tidak lagi menyediakan PSK, karena beberapa warung kopi di lokasi tersebut kerap ketahuan Satpol PP sedang menyediakan PSK.