PAMEKASAN – Divisi Advokasi Tim Pemenangan Jokowi-JK Pamekasan mendatangi Kantor Panwaslu Pamekasan di Jalan Trunojoyo, Selasa sore (15/7), pukul 17.00. Mereka datang setelah dihubungi pihak Panwaslu jika satu bendel barang bukti (BB), dari 18 BB yang sudah diserahkan ke Panwaslu, tidak terlihat di Kantor Panwaslu. Dalam membahas ini, antara pihak Jokowi-JK yang diwakili Devisi Advokasi, dengan tiga komisioner Panwaslu, mengadakan pertemuan tertutup hingga pukul 22.00 WIB.
Pertemuan tersebut alot, sebab pihak Jokowi-JK meminta Panwaslu bertanggung jawab atas hilangnya dokumen yang dijadikan salah satu BB tersebut.
Menurut Koordinator Divisi Advokasi Agus Sugiardi, usai mengakhiri pertemuan tersebut, BB yang dihilangkan oleh Panwaslu itu adalah form C dari TPS 2 Desa Lenteng, Kecamatan Proppo. Padahal di TPS tersebut kasusnya lumayan berat, yaitu jumlah hasil pemungutan suara Pilpres yang tidak jelas.
Padahal saat dicek bersamaan, antara dirinya dengan Anggota Panwaslu Divisi Hukum Sapto Wahyono, bersama satu orang stafnya, saat dirinya diperiksa Senin (14/7) lalu, BB yang berupa form C dari 18 TPS yang dilaporkan itu, semuanya lengkap. Namun tiba-tiba sore itu dikabarkan 18 form C yang ada di Panwaslu berkurang satu. Dia kaget dan langsung merapat ke kantor Panwaslu bersama beberapa rekannya.
“Alasan Panwaslu jika satu berkas yang tidak ada itu karena tercecer. Tercecer gimana, kan di atas meja tidak ada berkas lain, hanya berkas itu. Sudah dicari-cari di sekitarnya tidak ada,” tukas Agus.
Akan tetapi, tim Jokowi-JK tidak mau memperpanjang ini. Sebenarnya bisa saja dia menuntut Panwaslu ke yang berwajib. Sebab sebagai lembaga negara dia telah lalai, tidak bisa menyimpan berkas penting dengan baik, apalagi berkas tersebut adalah BB dalam sebuah kasus yang ditanganinya. Namun mereka tak mau meperpanjang masalah, akhirnya mereka memberikan fotokopinya yang baru. Karena yang diserahkan ke Panwaslu kemarin memang fotokopiannya. Berkas yang asli masih disimpan Devisi Advokasi Jokowi-JK. Agus tak habis pikir jika kemarin yang diserahkan untuk barang bukti adalah berkas form C yang asli.
Sementara pihak Panwaslu tidak mau dikatakan jika telah menghilangkan berkas BB tersebut. Sebagaimana diucapkan Sapto, hal yang terjadi dalam masalah tersebut hanya miskomunikasi saja, atara Paswaslu dan pihak Devisi Advokasi Jokowi-JK. Setelah keduanya bertemu dan berkomunikasi di Kantor Panwaslu, akhirnya hal tersebut fix, dapat diselesaikan, dan tidak ada persoalan lagi.
Disinggung kenapa pertemuan itu hingga memakan waktu lama, hingga lebih dari tiga jam? Sapto menjawab singkat, karena di dalam memang banyak hal sedang dibahas, khususnya terkait laporan dari tim Jokowi-JK ini.
“Yang jelas sekarang sudah tidak ada masalah. Form C untuk TPS 2 Desa Lenteng sudah ada. Dan sudah kami lampirkan, bersama form C lainnya, dalam surat rekomendasi kami ke KPU, untuk segera melaksanakan rekapitulasi ulang,” papar Sapto.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini muncul setelah pada Minggu (13/7), Divisi Advokasi Tim Pemenangan Jokowi-JK Pamekasan, melaporkan adanya dugaan kecurangan di 18 TPS, yang tersebar di sembilan desa di Kecamatan Proppo. Dugaan itu terkait manipulasi data yang dilakukan KPPS-KPPS, yang mana karena manipulasi data itu sangat merugikan Pasangan Capres-Cawapres Jokowi-JK.
Manipulasi data itu antara lain, tingkat kehadiran pemilih ke TPS yang sampai 100 persen dari DPT. Hal ini menurut Tim Jokowi-JK tidak masuk akal. Sebab beberapa masyarakat di wilayah tersebut ada yang bekerja ke luar kota, bahkan ke luar negeri menjadi TKI. Selain itu juga ada warga yang meninggal dunia, yang masih terdaftar dalam DPT dimaksud.
Dari semua pemilih mayoritas memilih nomer 1, yang memilih nomer 2 hanya 2-3 orang saja. Hal ini sangat janggal, sebab pemilih Jokowi di daerah-daerah tersebut juga banyak, berjumlah puluhan hingga ratusan orang. Juga ada dugaan pemalsuan tanda-tanda tangan, baik tanda tangan saksi maupun tanda tangan KPPS, di dalam form C1. Serta sejumlah manipulasi data lainnya, dan kejanggalan-kejanggalan lainnya.