PROBOLINGGO- Pengurangan jumlah rumah tangga sangat miskin (RTSM) penerima bantuan langsung Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Probolinggo yang berkurang sebanyak 1211 penerima, tidak serta merta secara permanenberkurang.
Namun, Pemkab Probolinggo menerima kuota tambahan penerima sebanyak 8.566 RTSM yang sebelumnya tidak tercover , dan tersebar di wilayah 5 Kecamatan. Yakni kecamatan Dringu, Kotanyar, Kuripan, Krucil dan Sumberasih.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, RM Mashuri Efendi mengatakan penambahan 8566 itu untuk Kecamatan Dringu, Kotaanyar, Kuripan dengan kuota sebanyak 4952. Sementara untuk Kecamatan Krucil dan Sumberasih total ada tambahan 3.614 penerima bantuan PKH. Jika dikalkulasi jumlah penerima PKH se Kabupaten Probolinggo mencapai 27.242 penerima.
Pihaknya menambahkan, masing-masing penerima mendapat alokasi yang berbeda.Tergantung jumlah anggota keluarga yang sedang sekolah dan balita. Total anggaran yang harus dikeluarkan untuk pencairan tambahan di lima kecamatan tersebut Rp 5,74 miliar.
Sementara untuk penerima sebelumnya mencapai Rp 5,407 miliar. “Jika dikalkulasi alokasi bantuan untuk semua penerima pada tahap pertama nanti mencapai Rp 11,147 miliar,” kata RM Mashuri Efendi, kepada wartawan, Minggu, (6/7).
Sayangnya, menurut RM. Mashuri Efendi, pihaknya tidak bisa mempunyai hak menganulir sejumlah data penerima dengan orang lain. Diakuinya, saat initim verifikator dengan mengolah data penerima dengan cara cek langsung satu persatu mendatangi para calon penerima.
Jika memang tidak masuk kriteria, maka yang bisa dilakukan dinas sosial melalui pendamping PKH adalah mencoret calon penerima tetapi tidak bisa mengganti penerima kepada yang lebih membutuhkan. “Seandainya bias,pasti saya alihkan yang sudah tidak memenuhi kriteria,” terangnya.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo,Amien Haddar mengatakan, penambahan kuota tersebut harus benar-benar represantasi masyarakat tidak mampu. Biasanya, setiap ada alokasi penambahan bantuan, akan menimbulkan kecemburuan sosial terutama mereka yang tidak menerima padahal merasa berhak menerima. “Nah, hal itu harus diantisipasi,” ucapnya.
Caranya, dengan memberikan data valid warga tidak mampu, jika tambahan penerima yang ada saat ini belum bersifat final. “Tapi kalau tidak bisa diotak atik, berarti tinggal menyeleksi penerima. Kalau memang tidak layak, harus dicoret,”pungkas Amien Haddar.