SUMENEP – Kepala Kepolisian Resor Sumenep AKBP Marjoko mengungkapkan, debt collector banyak yang mengaku polisi ketika melakukan eksekusi. Sehingga, mereka dengan mudah merampas kendaraan atas dalih amanat undang-undang.
“Kebanyakan dari mereka ada yang mengaku polisi. Oleh karena itu, jika ada debt collector sedang melakukan ekseskusi, tanyakan izinnya, jika tidak ada, maka jelas profesinya melanggar aturan,” terangnya.
Marjoko mempersilakan warga untuk menangkap debt collector jika sedang melakukan ekekusi terhadap barang-barang yang bukan haknya. Sebab, kata Marjoko, keberadaan deb collector tersebut tidak resmi, karena tidak ada undang-undang yang mengatur tentang kebolehan profesi untuk bertindak yang sewenang-wenang kepada masyarakat.
“Karena tak ada undang-undang yang melegalkan tentang keberadaan deb collector, maka secara otomatis, pekerjaannya telah menabrak aturan, sehingga apa pun yang mereka lakukan pantas untuk dihukum,” jelasnya.
Kata Marjoko, soal mengambil barang orang lain dengan cara paksa, siapa pun orangnya maka jelas telah melanggar hukum. “Gak usah debt collector, siapa pun dia, dan merampas hak dan barang orang lain dengan paksa, maka sudah jelas telah melanggar hukum. Apalagi dengan cara-cara yang keras,” tegasnya.
Lebih jauh soal debt collector beberapa perusahaan, apakah pernah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, Marjoko menegaskan bahwa sejauh ini belum ada koordinasi dengan pihak kepolisian.
“Tak pernah ada koordinasi kepada kami. Jika memang ada yang kenal dengan pihak kepolisian, maka harus koordinasi dengan kami. Oleh karena itu, kami bantu kawal, biar kepolisian tidak bekerja sendiri,” jelasnya.