SURABAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kembali menggagalkan pengiriman 50 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang semuanya berasal dari Pulau Kangean, Sumenep, yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.
“Pukul 00.01 WIB, jajaran Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim mengendus adanya penampungan 50 calon TKI dari Pulau Kangean di kantor perwakilan CV Mitra Abadi di Pertokoan Tamansari, Bungurasih, Sidoarjo,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Kamis (14/8).
Sebelumnya (11/8), jajaran Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim juga menggagalkan pengiriman 14 calon TKI ilegal asal Kupang, NTT, yang ditampung di Jalan KH Hasyim, Siwalan Panji, Buduran, Sidoarjo dan hendak diberangkatkan ke Malaysia dan Singapura.
Dalam penggerebekan lokasi penampungan berisi 60 orang itu, polisi menemukan 50 orang hendak dikirim sebagai TKI secara ilegal oleh person bernama AW alias Ali Wardana (35) yang bekerja sama dengan rekannya pemilik CV Mitra Abadi bernama SH asal Situbondo dan tiga tekong di Malaysia.
“Dari 60 orang yang digerebek itu ada sepuluh orang yang tidak ada kaitan sama sekali dengan TKI, karena mungkin menginap pada tempat yang sama, namun 50 orang yang hendak dikirim ke Malaysia itu terdiri dari 12 perempuan dan sisanya laki-laki,” katanya.
Didampingi Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Maruli Siahaan dan Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Jatim Mukadi, ia menjelaskan pihaknya telah menetapkan AW sebagai tersangka, karena perseorangan itu tidak boleh mengirimkan calon TKI dan tersangka juga tidak memiliki dokumen sama sekali.
“Paspor yang ada menyebutkan puluhan warga Kangean itu hendaknya bepergian ke Malaysia atau paspor kunjungan biasa, tapi di Malaysia akan dipekerjakan sebagai kuli bangunan. Mestinya, mereka memiliki dokumen KTKLN dari sini (Disnaker Jatim), karena tanpa KTKLN akan sulit memberikan perlindungan bila terjadi apa-apa,” katanya.
Dari penangkapan tersangka AW, penyidik hanya mampu menyelamatkan 50 calon TKI dan menyita barang bukti dari kamar AW, di antaranya 15 paspor, delapan paspor kedaluwarsa, sebuah senjata Air-Gun, dua surat pelaksana TKI, dan 26 dokumen kependudukan (KK, KTP, akta, dan sebagainya) “Modusnya, tekong asal Malaysia pesan langsung kepada SH, lalu SH meminta bantuan tiga perekrut yakni AW, M, dan N,” katanya.
Ia menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
“Hingga kini, penyidik masih sulit mengurai kasus yang diungkap bersama Disnakertrans Jatim itu, karena SH selaku pemilik CV Mitra Abadi yang beralamat di Banyuputih, Situbondo dan dua rekan AW yakni M dan N masih buron,” katanya.
Secara terpisah, tersangka Ali Wardana mengaku dirinya mendapatkan imbalan sebesar Rp200 ribu per orang dari SH, sedangkan setiap calon TKI membayar Rp3 juta per orang. “Saya baru melakukan perekrutan sekitar satu bulan dan baru kali ini merekrut mereka,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Jatim Mukadi menyatakan ke-50 korban itu akan dipulangkan ke Kangean, Sumenep, setelah pemeriksaan polisi untuk kasus itu dianggap tuntas.
“Nanti, mereka akan kami pulang ke Disnakertrans Sumenep dan Disnakertrans setempat akan memberi pengetahuan tentang ketenagakerjaan menjelang pengembalian ke Kangean,” katanya.