SAMPANG – Anggota DPRD Kabupaten Sampang, Muaffan (31), warga Desa Muktesareh Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang, Kamis (14/8) sekitar pukul 14.00 Wib ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sampang Bagus Wicaksono mengatakan penahanan tersangka dilakukan setelah rampungnya proses tahap II dari tim penyidik Polres Sampang ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Jadi berkat pelimpahan tersebut kita melakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung dari hari ini (14/8),” ucapnya, kemarin. Tersangka Muaffan ditahan sesuai pasal pasal 372 dan 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan CPNS.
Anggota komisi yang menangani pendidikan dan kesehatan itu ditahan lantaran tersangkut kasus tindak pidana penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). pada 23 Februari 2011, tersangka Muaffan bersama rekannya bernama Kamaludin menjanjikan seseorang menjadi PNS.
Pihaknya juga akan melakukan penahan terhadap rekannya bernama Kamaludin. Namun sejauh ini berkas perkara belum diserahkan kepada penuntut umum. “Nanti setelah ditahan 20 hari kita limpahkan berkasnya ke pengadilan, kalau berkas rekannya sudah selesai diserahkan kepada kami, tetap akan kita tahan,” jelasnya.
Misjuto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut menuturkan, tersangka terlibat kasus penipuan setelah meminta uang kepada korban senilai Rp 50 juta. “Tersangka menjanjikan korban ntuk menjadi PNS dan membayar 50 juta, tetapi faktanya sampek sekarang tidak jadi,” tuturnya.
Dari pantuan Koran Madura, tersangka sebelum digiring ke Rutan Kelas II Sampang sempat dimintai keterangan di ruangan Kasi Pidum selama dua jam. Tersangka Muaffan didampingi istrinya. Setelah itu, pihak Kejari bersama anggota Polres Sampang memopong tersangka masuk ke dalam mobil.
Saat berlangsung penahanan tersangka legislator tersebut, wartawan Koran Madura mendapat kecaman dari istri yang bersangkutan dan melarang melakukan peliputan dan pengambilan foto di depan kantor Kejari Sampang.
Terpisah, Ketua DPRD Sampang Imam Ubaidillah mengaku belum mengetahui penahanan anggota komisi D tersebut. Menurutnya, dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang menimpa Muaffan.
“Sering saya menerima surat tembusan Polres tekait pemeriksaan dan pemanggilan terhadap tersangka, saya tetap menghormati proses hukum saja,” singkatnya.