PROBOLINGGO – Kasus tender proyek Pasar Ikan Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo yang dinilai kurang fair terus menggelinding. Persoalan itu tidak hanya memantik kalangan rekanan yang meminta agar tender proyek itu diulang, tetapi sejumlah anggota DPRD Kota Probolinggo juga angkat bicara.
Hamid Rusdi dari anggota Komisi C misalnya. Politisi dari PKNU itu mengatakan, jika persoalan itu menjadi tanggungjawab Bagian Pembangunan Kota Probolinggo selaku pihak panitia lelang. “Yang bertanggungjawab itu Bagian Pembangunan karena selalu panitia tender,” tandasnya kepada wartawan, Kamis (7/8).
Menurut dia, CV sebagai pemenang tender tersebut juga harus menerima sanksi. Karena dokumen SBU-nya (Surat Badan Usaha) mati, tetapi masih ikut tender proyek yang dibiaya oleh pemerintah. “Kalau ada pihak yang merasa dirugikan dengan persoalan ini kami siap untuk menggelar hearing asal ada laporan,” terang dia.
Ia berharap, persoalan tender proyek di Kota Probolinggo, khususnya Pasar Ikan di Kecamatan Mayangan yang kini menjadi perhatian publik tidak kembali terulang di tahun mendatang. Sehingga tidak menambah daftar nama-nama yang bermasalah di buku mastrip. “Harapan kita seperti itu,” tandasnya.
Kabag Pembangunan Kota Probolinggo, Warto saat dikonfirmasi terkait temuan baru soal matinya dokumen SBU CV Kusuma Dewi asal Surabaya sebagai pemenang tender sedang tidak berada di kantor.
Sementara itu, sejumlah rekanan terlihat mendatangi kantor Bagian Pembangunan. Mereka sempat menyinggung persoalan itu. Beberapa rekanan itu mengatakan, jika di Kota Probolinggo banyak pemenang tender yang ditemukan SBU-nya mati.
“Jadi pemenang tender yang SBU-nya mati itu tidak hanya proyek Pasar Ikan saja, tetapi ada juga tender proyek rumah sakit dr. Muhammad Saleh yang SBU-nya juga mati,” ucap salah seorang rekanan yang mendatangi kantor Bagian Pembangunan.
Secara terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kota Probolinggo, Haris Nasution saat dikonfirmasi terkait hal ini tidak banyak memberikan komentar. Ia hanya mengatakan, jika rekanan yang menjadi peserta tender lampiran dokumen SBU-nya seharusnya harus hidup. “Kalau rekanan ikut tender, ya dokumen SBU-nya harus hidup,” katanya
Mantan Walikota : Tidak Masalah Pemenang Tender Orang Luar Kota
Sementara itu, tender proyek Pasar Ikan itu tidak hanya menuai sorotan dari sejumlah anggota DPRD Kota Probolinggo, namun juga mantan Walikota Probolinggo, HM. Buchori. Saat dikonfirmasi wartawan, dia mengatakan, siapapun pemenang tender itu tidak masalah.
“Persoalan siapa pemenang tendernya saya kira tidak ada masalah. Yang terpenting dokumen persyaratannya lengkap,” terang dia.
HM. Buchori yang juga suami Walikota Probolinggo itu mengatakan, terkait persoalan tender proyek itu, pihaknya mengaku tidak cawe-cawe. Hanya saja, ia menilai harga penawaran rekanan lokal dinilai rendah daripada rekanan yang berasal dari luar kota.
Apalagi persoalan penawaran tender itu sangat penting menyangkut kulitas dan mutu dalam pengerjaan proyek nantinya.
Diberitakan sebelumnya, tender proyek Pasar Ikan itu menuai masalah. Pasalnya, rekanan meminta agar tender proyek itu kembali diulang, lantaran CV pemenang tender tidak bisa melengkapi dokumen SBU yang masih berlaku hingga batas waktu yang sudah ditentukan.