SAMPANG – Kepolisian Polres Sampang sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyedikan (SP3), terhadap kasus pemukulan yang terjadi pada Selasa 14 Januari lalu. Pada waktu itu, Fauzan Adhima, dewan yang baru dilantik, diduga memukul anggota Satpol PP Sampang, Suaidi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Abdullah melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Bagus Wicaksono menerangkan, bilamana kasus Fauzan Adima sudah SP3. “Kasusnya sudah SP3,” ucapnya, Rabu (27/8).
Terpisah, Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar melalui saluran telepon mengatakan, kasusunya masih berlanjut dan berkas penyidikan sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sampang. “Proses kasusnya masih tetap lanjut, dan sudah dilimpahkan ke Kejari,” jelasnya.
Ditanya terkait delik aduan, Imran hanya menjawab, “Meski sudah dicabut proses kasusnya lanjut, tergantung nanti kalau permasalahannya sudah terselesaikan dari Kejari juga demikian,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Fauzan Adima yang merupakan anggota aktif DPRD melakukan pemukulan kepada anggota Satpol PP Sampang bernama Suaidi. Lantaran, tidak terima alat peraga kampanye diturunkan saat mencalonkan sebagai legislatif dari Dapil II Kabupaten Sampang.
Tak hanya itu, Kepolisian Polres Sampang dalam menangani proses hukum terhadap tersangka Fauzan Adimah sudah menandatangani berkas tahap 1 untuk dilimpahkan ke Kejari Sampang, Jum’at (24/1).
Fauzan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pemukulan terhadap Suadi yang merupakan anggota Satpol PP Sampang bisa terancam dengan pasal berlapis. Pertama yakni dengan pasal penganiayaan disertai perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan tersangka kepada korban.
Sementara untuk pasal yang kedua, karena yang bersangkutan menghalangi petugas negara dalam menjalankan tugas, sehingga menurut undang-undang pasal yang akan menjerat Fauzan Adima tersebut berdasarkan pada Pasal 351 tentang penganiayaan, subsider Pasal 212, juncto Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). RYAN HARIYANTO