BANGKALAN – Keberadaan produk olahan pangan masih minim ditemukan di Bangkalan. Padahal keberadaan makanan olahan bisa dijumpai di beberapa kecamatan. Namun hal itu masih belum terfasilitasi dengan baik. Masyarakat masih belum bisa melakukan distribusi ke pangsa pasar yang ada. Akibatnya, produk olahan Bangkalan masih kalah saing.
“Bahkan, di kawasan Bangkalan sendiri masih jarang ditemukan produk olahan makanan yang dibuat masyarakat. Ini kan aneh sekali,” kata Ach Jakfar, Ketua Bidang Advokasi Masyarakat, Lembaga Kajian Sosial Masyarakat (Leksdam), kemarin (27/8).
Pemberdayaan masyarakat seakan kurang difungsikan oleh pemerintah daerah. Padahal, produk olahan makan bisa dijumpai, seperti Kerupuk Kwanyar, Sirup Salak, Dodol Salak dan makanan khas Bangkalan lainnya. Akan tetapi, hal itu tidak bisa berkembang. Potensi itu, seharusnya bisa dikembangkan dengan baik.
“Bagaimana bisa mengembangkan sampai ke daerah lain, kalau di daerahnya sendiri masih belum ada,” ungkapnya.
Dia sangat menyayangkan, kalau produk dari luar daerah menguasai daerahnya sendiri. Apalagi, produk yang sama masih ditemukan di Bangkalan. Semisal, produksi krupuk yang ada di Kwanyar sendiri masih belum dijumpai di kecamatan lain, malah krupuk dari Mojokerto justru menguasai setiap tempat penjualan di Bangkalan.
Hal itu harus menjadi perhatian serius pemerintah Bangkalan, terutama dinas terkait agar bisa memajukan ekonomi masyarakat ke depan. Pemkab harus pandai memfasilitasi kepentingan masyarakat yang sudah mengembangkan produk olahan mereka. Sebab, terkadang masyarakat tidak begitu paham mengenai pola distribusi pangsa pasar, kecuali ada yang memfasilitasi.
Sementara itu, terkait hal itu Bupati Bangkalan, RK Makmun Ibnu Fuad mengaku akan mengupayakan produk olahan tersebut bisa masuk ke sentra-sentra penjualan yang ada di Bangkalan. Khususnya, bagi pasar modern harus bisa menerima produk olahan lokal yang dibuat masyarakat. Selain itu, dirinya juga akan menggenjot instansi terkait agar bisa memfasilitasi kebutuhan yang diinginkan masyarakat. Baik keluhan dan kendalanya saat pemasaran itu dilakukan.
“Kita akan buat perda terkait aturan penjualan produk lokal itu, sehingga bisa juga diterima oleh gerai penjualan seperti Alfamart dan Indomaret,” terangnya.