SUMENEP – Rekomendasi Pansus II DPRD Sumenep tentang Perda Bangunan Gedung bahwa rumah dinas Bupati tidak boleh ditempati karena masuk kategori bangunan cagar budaya sepertinya dianggap angin saja oleh Bupati Sumenep, A. Busyro Karim.
Secara tegas, Busyro menepis tentang rekomendasi Pansus tersebut. Menurut Busyro, pihaknya memang mendukung adanya Perda Cagar Budaya dan Bangunan Gedung, akan tetapi tidak setuju jika rumdis termasuk cagar budaya.
“Rumah dinas (Rumdis) Bupati itu baru dibangun sekitar tahun 1975. Jadi, itu bangunan baru, dan tidak termasuk bangunan cagar budaya. Tetapi kalau pendopo baru dikatakan cagar budaya,” terangnya kepada Koran Madura.
Sehingga Busyro menegaskan, rumah dinas Bupati akan tetap ditempati sebagai rumah keduanya dalam melayani rakyat. Karena menurutnya, bangunan tersebut memang dibangun untuk hal itu. “Sekali lagi, Rumdis itu bukan bangunan keraton, sementara Perda cagar budaya itu mengatur untuk kelestarian cagar budaya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Sumenep Bambang Prayogi mengatakan, jika Bupati keukeh menempati Rumah Dinas berarti telah melanggar perda. Melanggar perda sama saja melawan undang-undang. Sebab kompleks rumah dinas Bupati merupakan cagar budaya yang harus dilindungi. “Terserah jika masih mau menempati, tetapi yang jelas, perda melarang Rumdis ditempati oleh siapapun, termasuk oleh Bupati,” katanya, Kamis (14/8).
Politisi PDI Perjuagan tersebut menegaskan, pihaknya tidak mau main-main denga aturan yang sudah ditentukan, sebab perda yang telah disahakan itu bukan hanya tentang cagar budaya, tetapi juga mengatur bangunan bersejerah. Sehingga baik legislatif maupun eksekutif harus melaksanakan secara utuh.
“Artinya, kita harus mengembalikan fungsi bangunan yang ada, seprti bangunan bersejerah, cagar Budaya kepada substansinya. Jika masih ditempati berarti menyalahi aturan,” tegas sekali lagi Bambang.
Rasionalisasi Pansus, Rumah Dinas Bupati itu adalah bangunan sejarah dan harus dikembalikan kepada kultur keraton. Artinya, jadikan itu sebagai salah satu inventarisasi cagar budaya, bahkan akan semakin tampak bagus jika dijadikan sebagai balai budaya dan kesenian. ”Sementara Bupati akan dicarikan Rumah Dinas lain,” tegasnya.
Selain itu, Bambang juga menyatakan bahwa rekomendasi tersebut untuk melindungi bangunan bersejarah agar jelas dan tidak bercampur aduk seperti sekarang. Sebab hemat Pansus, selama ini bagunan bersejarah tidak ada bedanya dengan bangunan biasa.
Lebih Lanjut, Bambang menyatakan bahwa gedung peninggalan Karaton Sumenep harus bergandengan dengan museum, agar betul-betul dilestariakan dan dijadiakan bagian dari museum. “Jika ini benar-benar dilaksaka, pasti akan lebih baik,” imbuhnya.