BANGKALAN – Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat terkait larangan bagi setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken memancing emosional konsumen. Masyarakat yang ingin membeli BBM tersebut harus menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat sehingga tidak semua konsumen bisa terlayani. Akibatnya ada warga yang gagal mendapatkan bensin merasa tidak puas. Itu sah-sah saja, namun akan lebih baik lagi apabila mereka dapat menahan emosi.
Para pengecer tersebut naik pitam lantaran telah antre selama kurang lebih lima jam. Namun, kenyataannya tidak diperbolehkan oleh petugas SPBU. Padahal, sebelum-sebelumnya tidak ada larangan tersebut. Meskipun telah dilarang, para pengecer tetap nekat bertahan dengan jeriken yang telah dibawa. Bahkan, antrean semakin panjang, karena jumlah pengecer yang antre berdatangan dan semakin membeludak.
Kondisi demikian membuat para pengecer bersitegang dan adu mulut dengan petugas SPBU. Mereka tetap tidak bersedia pulang dengan tangan hampa. Situasi pun semakin memanas. Beberapa kali, petugas mencoba memberikan pemahaman terhadap pengecer. Namun, hal itu sama sekali tidak dihiraukan oleh pengecer. Untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan, akhirnya petugas SPBU memberikan kemudahan mendapatkan BBM tanpa harus menunjukkan surat rekomendasi dari Disperindag.
“Seperti apa bentuk rekomendasinya? Saya berulang kali minta ke Disperindag tidak pernah dikasih. Kok malah sekarang ada larangan seperti ini,” ungkap salah satu pengecer, Ahmad Bustami, (30), warga Junok, dengan nada kesal.
Siapa pun pasti merasa jengkel apabila mengantre lama sampai berjam-jam untuk bisa membeli bensin dan BBM jenis lainnya, tapi setelah tiba gilirannya justru tidak dilayani oleh petugas BBM. Kejadian seperti ini seringkali terjadi di sejumlah SPBU, sehingga perlu ditangani agar tidak terulang lagi. Akan lebih baik, apabila petugas SPBU tidak bisa melayani pembelian BBM bagi konsumennya yang menggunakan jeriken diumumkan secara terbuka, agar para konsumen tidak antre menanti giliran apalagi sampai berjam-jam.
Pengelola SPBU kota Bangkalan, Raihan saat ditemui Koran Madura menyatakan pihaknya hanya menjalankan SE terkait larangan melayani pembeli yang menggunakan jeriken. Sebab hal itu memicu antrean panjang dan untuk menghemat BBM bersubsidi yang telah dibatasi oleh pemerintah. Namun, apabila bisa menunjukkan surat rekomenadasi dari dinas terkait, pihaknya tidak akan mempermasalahkan.
“Saya hanya menjalani amanat yang telah diberikan oleh pemerintah. Dan sama sekali tidak ada niat untuk menghalang-halangi pembeli BBM. Kalau bisa menunjukkan surat rekomnedasi pasti kami layani,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Bangkalan, Abd Razak tidak bisa dihubungi untuk konfirmasi terkait surat rekomendasi yang dimaksud. Hingga berita ini diterbitkan tidak ada komentar apa pun dari yang bersangkutan. DONI HERIYANTO/RAH