SUMENEP – Meski sudah lebih dari satu bulan, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep belum bisa menemukan M (inisial, perempuan) tersangka kasus dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Desa/Kecamatan Talango 2010. Padahal, Kejari sudah melakukan pengejaran ke sejumlah tempat.
Informasinya, Korp Adhyaksa itu sudah melakukan pengejaran kepada tersangka M ke rumah asalnya di Asembagus, Kabupaten Situbondo. Namun, tidak menemukan keberadaan tersangka. Belakangan, kejari mengendus tersangka berada di Jakarta, namun saat didatangi, tim penjemput kembali dengan tangan hampa.
”Sampai detik ini kami belum bisa menemukan tersangka M. Sudah banyak tempat yang kita datangi namun belum membuahkan hasil,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep Sugianto, Kamis (14/8).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka M tidak menunjukkan iktikad baik. Saat Kejari melayangkan pemanggilan, tidak digubris. Bahkan, malah kabur. ”Kami terus mencari, dan mendengarkan informasi keberadaan tersangka. Tapi, tidak ada hasilnya sampai detik ini,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak akan tinggal diam. Pihaknya pasti akan melakukan pengejaran kepada tersangka, itu karena keterangan tersangka sangat dibutuhkan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) tim penyidik. ”Dalam kasus ini kan ada dua tersangka. Selain M ada F, tapi kooperatif dengan panggilan yang kami layangkan,” ujarnya.
Ditanya apa akan dimasukkan di DPO (daftar pencarian orang), Sugianto belum bisa menjelaskan secara detail. Yang jelas, pihaknya masih akan melakukan pengejaran kepada tersangka itu. ”Saat ini yang kami lakukan masih mengejar tersangka. Untuk pemeriksaan,” ujarnya.
Soal nanti ketika ditemukan apa ditahan, Sugianto enggan juga membeberkan. Termasuk kepada tersangka F. Dia hanya menegaskan semuanya tergantung kepada hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan pihaknya. ”Semua tergantung kepada hasil penyidikan. Lihat saja nanti,” ujarnnya.
Direktur LSM Sumenep Independen (SI) Sahrul Gunawan meminta Kejari tidak main-main dalam menangani kasus dugaan korupsi PNPM NP ini. Sebab, ini sudah kasus lama. ”Jangan terbiasa menggantung kasus orang. Ini masalah nasib orang lain. Hendaknya Kejari serius dan profesional,” katanya.
Sahrul mengungkapkan, pihak kejari menyelesaikan kasus yang menyeret F terlebih dahulu. Itu agar ada kepastian hukum. ”Kasus yang menyeret F itu dimasukkan dulu pada tuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Sedangkan untuk tersangka M tinggal menyusul saja,” ujarnya.
Kejari Sumenep menetapkan M, dan F, mantan Bendahara PNPM Mandiri Perdesaan Desa Talango sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka itu setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang dianggap cukup.
Dari hasil audit internal PNPM Provinsi Jatim bersama PNPM Sumenep menunjukkan tersangka F diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp 1,05 miliar. Sementara, M diduga terlibat dalam kasus tersebut karena setelah tersangka keluar dari kepengurusan PNPM Talango terjadi kerugian dana SPP (Simpan Pinjam khusus Perempuan) sebesar Rp 500 juta.