SAMPANG – Kantor Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Kota Sampang baru berusia kurang lebih 6 tahun, namun saat ini kembali direhab total. Sementara aset bangunan lama, dihapus melalui lelang terbatas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat senilai Rp 2,5 juta.
LSM Forum Kajian Publik (FKP) Heru Susanto berpendapat bahwa rehab total kantor Kelurahan Banyuanyar Sampang sangat janggal. Sebab bangunan yang saat ini dilakukan rehab total masih terbilang masih baru. Dia juga menuding proses lelangnya pun terbilang murah.
“Kalau bahan bangunan lama hanya dilelang 2,5 juta, tentu ini sangat murah dan berpotensi sarat dengan KKN, apalagi bangunan lama itu terbilang masih baru tidak sampai 10 tahun usianya, apa hal ini tidak menghambur-hamburkan anggaran saja, sementara masih banyak program kemiskinan yang harus mendapatkan porsi anggaran yang cukup,” sindirnya, Senin (15/9).
Kabid pengelolaan Aset Dispendaloka Sampang Bambang Indra Basuki menuturkan, aset lama pada proses rehab yang dilakukan di Kantor Balai Kelurahan Banyuayar akan dihapus. Menurutnya, penghapusan aset bangunan itu senilai Rp 2,5 juta. Itu sudah ada hitungan teknisnya serta melalui mekanisme lelang terbatas perseorangan.
Hanya saja, Bambang enggan berkomentar lebih terkait teknis rehab. Sebab menurutnya, itu sudah menjadi kewenangan Dinas Teknis PU Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung) Sampang.
“Nilai pelelangan itu hanya bagian-bagian aset yang masih bernilai saja, seperti kayu, plafon dan lainnya. Terkait tembok itu tidak termasuk. Untuk bagian teknisnya itu Cikatarung, kami hanya di bagian aset saja dan tidak bisa berkomentar lebih terkait teknisnya,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas PU Cikatarung Sampang Wahyu saat hendak dikonfirmasi, juga enggan berkomentar. Pihaknya menjelaskan bahwa semua program kegiatan di instansinya sudah bisa diakses di lamannya. “Semua kegiatan tersebut sudah bisa di akses di internet,” kelitnya melalui sambungan telepon. MOHAMMAD MUHLIS/LUM