BANGKALAN – Tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan tersangka Ghazali Ansori (60) kini sudah dalam tahap pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Jawa Timur oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan. Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Gunung Miring ini terbukti menggelapkan dana bantuan sosial pengembangan unit pengelola pupuk organik (UPPO) tahun 2011.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan Agus Budiyanto melalui stafnya, Fajrini Faizah mengatakan berkas tersangka kasus UPPO, hari ini berkasnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya. Pelimpahan berkas kasus itu sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Kejari hanya memerlukan waktu 14 hari untuk memproses kasus tersebut.
“Ya sebelum waktu itu tiba, kami akan menyerahkan berkas kasus dugaan korupsi Uppo atas nama Ghazali Ansori Warga Kombengan, kecamatan Geger ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Berdasarkan bukti-bukti dilapangan, tersangka terbukti menggelapkan bantuan itu, sehingga merugikan negara,” jelas Fajrin yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka telah menyelewengan wewenangnya sebagai ketua. Gapoktan yang dipimpinnya mendapat bantuan dari pemerintah dalam program Uppo dengan total anggaran sebesar Rp 340 juta pada tahun 2011. Pencairannya pun dilakukan dalam tiga tahap. Dana tersebut semestinya digunakan untuk lima kegiatan, diantaranya pembangunan rumah kompos, bak fermentasi, pengadaan peralatan mesin dan kendaraan angkut roda tiga, pembangunan kandang komunal, serta pengadaan 36 ekor sapi.
Namun, tersangka hanya membeli 8 ekor sapi. Dalam laporannya tersangka sudah membeli 36 ekor sapi sesuai dengan aturan. Bahkan, saat diperiksa petugas di kandangnya ada 36 ekor sapi. Akan tetapi, setelah diperiksa dan diselidiki petugas ternyata sapi sebanyak 28 ekor ternyata milik tetangganya.
“Tersangka hanya meminjam sapi-sapi itu saat petugas melakukan pemeriksaan. Ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas,” terangnya.
Adapun, tuntutan berkas dalam kasus ini, tersangka melakukan pengadaan ternak sapi tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian, memberikan ternak sapi yang dibeli dengan dana bansos kepada orang lain. Selain itu, tersangka melakukan mark up harga kendaraan roda tiga, dan meminjam sapi sewaktu ada pemeriksaan dari dinas untuk mencukupi jumlah sapi sesuai ketentuan untuk mengelabuhi petugas.
Oleh karena itu, lanjutnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 230.695.436, karena tidak melaksanakan program sesuai petunjuk teknis (juknis). Kejaksaan telah mengamankan beberapa barang bukti yang menyatakan bahwa program itu tidak sesuai dengan ketentuan berkas yang mulanya diserahkan dari pihak kepolisian. Tersangka bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor. Adapun ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.
“Bukti-bukti yang telah kami amankan yaitu, foto kopi legalisir laporan pertanggung jawaban UPPO tahun 2011, bukti transaksi penjualan (BTP) roda tiga, foto copi surat rekomendasi pencairan dana bansos UPPO, serta legalisir slip penarikan dana,” paparnya. MOH RIDWAN/RAH