PAMEKASAN – Bupati Achmad Syafii mendesak Gubernur Jwa Timur, Soekarwo untuk segera menyetujui Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2014 tentang Keterampilan Membaca Alquran bagi Peserta Didik. Karena Perda tersebut ditunggu oleh masyarakat Pamekasan, untuk segera direalisasikan secepat mungkin.
Menurut Bupati, sebelum mengusulkan perda tersebut, Pemkab Pamekasan melakukan kajian dan studi banding ke sejumlah daerah yang efektif menerapkan peraturan tersebut, bertahun-tahun. Salah satunya ke Jawa Barat dan Sumatra. Setelah dilakukan evaluasi, ternyata Perda tersebut sangat relevan dan layak untuk diterapkan di Pamekasan.
Dalam Perda tersebut, pemerintah tidak hanya mendorong peserta didik untuk bisa menulis dan membaca Alquran, melainkan harus hatam Alquran dan bisa mencermati kandungan Alquran.
Pihaknya mengaku sudah meminta kepada instansi terkait, untuk mengawal perda tersebut di Pemrov Jatim. Apabila ada koreksi segera dibenahi dan kembali diusulkan, agar perda tersebut bisa sempurna. Apabila setelah disahkan, membutuhkan regulasi secara khusus melalui Perbup, maka pihaknya akan membuatnya. Langkah ini sebagai bentuk keseriusan dirinya agar generasi Pamekasan, mulai sejak dini bisa membaca Alquran.
Perda tersebut tidak akan bernilai, apabila orang tua tidak mendukung sepenuhnya. Karena sesungguhnya, tugas untuk mendidikan anak bisa membaca Alquran tersebut, yakni dari keinginan masing-masing orang tua.
“Perda nomor 14 tahun 2014 Tentang Keterampilan Membaca Alquran Bagi Peserta Didik, akan memberikan jaminan kepada seluruh generasi masyarakat Pamekasan, ketika selesai mengenyam pendidikan baik SD/MI maupun SMP/MTs dan SMA/MA, sudah bisa baca Alquran dan hatam,”ungkap mantan anggota DPR RI itu.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Pamekasan, Nur Aini belum bisa memastikan kapan koreksi perda tersebut akan diterima Pemkab Pamekasan dari Pemrov Jatim.
Ia hanya menyampaikan, masih akan menunggu sampai tuntasnya koreksi, sebagai salah satu prosedur yang harus dipenuhi oleh setiap pengusul perda yakni harus mendapat persetujuan dari Pemrov Jawa Timur. Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan Yusuf Suhartono juga menyambut baik disahkannya Perda tersebut. Tetapi, dimungkinkan tidak bisa diterapkan tahun ini, karena pihak Disdik harus menyesuaikan dengan kurikulum yang ada.
Disdik kata Yusuf, harus menyusun dengan baik strategi yang akan diterapkan, sehingga ia harus melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya kepala sekolah. ”Karena itu menyangkut pembelajaran, tentunya perlu dipersiapkan dulu kurikulumnya dengan melibatkan pihak-pihak terkait agar lebih terarah,” ungkapnya. (FAKIH AMYAL/UZI/RAH)