SUMENEP – Empat oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP), karena melakukan pelanggaran disiplin dan tindak pidana.
“Sidang bagi mereka telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Mulai sidang disiplin dan saat ini memasuki sidang KKEP,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko di Sumenep, Sabtu (13/9).
Salah satu jenis pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Sumenep yang sedang disidang KKEP itu adalah terlibat kasus narkoba.
“Kalau sudah disidang KKEP berarti oknum anggota tersebut terlibat kasus tindak pidana. Salah satunya kasus penggunaan sabu,” ujarnya, menambahkan.
Putusan terberat sidang KKEP adalah pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum anggota tersebut.
“Secara pribadi maupun kelembagaan, kami tentunya tidak ingin ada anggota yang dipecat. Namun, kalau sudah dinilai melakukan pelanggaran berat dan tak bisa ditoleransi, itu merupakan konsekuensi yang harus ditanggung oknum anggota,” ucapnya.
Marjoko menjelaskan, pihaknya senantiasa mengimbau dan mengingatkan seluruh anggota untuk menjalankan tugas sebagaimana kewajibannya supaya terhindar dari berbagai tindakan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana.
“Mengimbau dan mengingatkan merupakan kewajiban kami kepada anggota. Siapa pun orangnya, pasti tidak ingin ada anggotanya yang melakukan pelanggaran,” katanya, menerangkan. ABD AZIZ/ANT