BANGKALAN – Kasus sengketa Informasi antara Madura Coruption Wacth (MWC) dan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) akan terus berlanjut ke ranah hukum. Sebab hingga saat ini UTM tak kunjung mematuhi putusan Komisi Informasi (KI) untuk memberikan dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dijadikan objek sengketa.
Tak kunjung diberikannya dua dokumen tersebut membuat MCW gerah. Terlebih tidak ada alasan yang jelas dan pihak UTM santai-santai saja. Terbukti pasca putusan KI yang dimenangkan MCW tersebut, UTM tak kunjung melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, MCW berencana menyeret pihak UTM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Direktur MCW, Syukur mengaku heran terhadap sikap UTM, yang sampai saat belum juga memberikan data yang disengketakan tersebut. Padahal, data itu bukan merupakan data yang tidak dikecualikan seperti yang tercantum dalam Undang -Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Saya heran pada UTM, tidak juga memberikan data, padahal data itu buka yang dikecualikan,”sesal Syukur.
Maka dari itu, pada Selasa (2/9) lalu, MCW mengirim surat ke pengadilan negeri (PN) Bangkalan terkait putusan komis KI setempat. Diharapkan UTM dengan segera menjalankan putusan komisi informasi nomor 003/VII/KI.KAB.BKL-PS-A/2014 yang telah berkekuatan hukum (inkracht).
“Jika permohonan eksekusi dikabulkan maka nantinya ketua PN akan mengeluarkan penetapan sita eksekusi terhadap termohon (UTM),” jelasnya.
Menurut Syukur, pihaknya juga melayangkan berkas sengketa tersebut ke PTUN Surabaya. Surat itu berisi permohonan eksekusi ke PTUN. Sejauh ini, surat yang dilayangkan dalam proses perbaikan karena terdapat sejumlah kekurangan yang harus segera dilengkapi agar semua syarat dapat dipenuhi untuk dipersidangkan.
“Saya kirim pada tanggal 08 September 2014 kemarin. Namun karena masih ada kekurangan dalam pemberkasan, maka saat ini MCW masih melengkapi berkas tersebut,” paparnya.
Terpisah, Koordinator Biro Hukum UTM, Dr.Eni Suastuti mengaku belum sempat membaca berkas putusan tersebut. Ia beralasan masih disibukkan dengan pemilihan rektor. Pihaknya tidak mempermasalahkan jika memang harus berlanjut ke ranah hukum selanjutnya.
“Silahkan MCW mau melakukan langkah hukum, kami persilahkan. Kami disini masih sibuk dengan pemilihan rektor,” kelitnya. DONI HERIYANTO/RAH