PAMEKASAN – Siapa sangka, dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali (SDA) ternyata berimbas ke STAIN Pamekasan. Imbas itu sangat serius bagi sekolah tinggi negeri ini. Namun imbasnya bukan menyangkut kasus, tetapi terhadap kebijakan SDA dulu terhadap STAIN. Yaitu terkait rencana alih status STAIN Pamekasan ke IAIN Madura.
Segala persyaratan untuk alih status itu cukup komplek dan berat. Selain terkait persyaratan luas lahan yang sudah ditentukan, juga ada persyaratan lainnya. Dulu, ketika SDA masih menjabat menteri, beberapa persyaratan sudah masuk ke SDA melalui Kementerian Agama RI. Seharusnya saat ini tinggal melengkapi segala persyaratan yang kurang.
Namun, bersamaan dengan ditetapkannya SDA sebagai tersangka korupsi oleh KPK sehingga dia dicopot dari jabatan sebagai Menteri Agama, maka segala persyaratan menjadi hangus. Menurut Wakil Ketua II STAIN Pamekasan, Moh. Muhlis, STAIN harus melakukan permohonan lagi dari awal kepada Menteri Agama yang baru, terkait upanya beralih status ke IAIN. Karena memang aturannya demikian. Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang panjang bagi jajaran STAIN. Apa yang telah dilakukannya dulu, terkait permohonan ke SDA, hanya sia-sia.
“Meski sekarang Menteri Agama sudah baru, yang dijabat Bapak Lukman Hakim, tapi kami belum mengajukan kembali. Karena belum tentu dia akan dipakai oleh Pemerintahan Jokowi lagi. Jadi nanti saja, menunggu Menteri Agama atau istilahnya apa nanti, dalam kabinet Presiden Jokowi. Baru kami akan mengajukan kembali,” kata Muhlis kemarin (18/9).
Proses peralihan status harus mulai dari nol lagi. Hal ini masih dipending menunggu terbentuknya Kabinet Presiden Jokowi. Karenanya STAIN masih fokus terhadap penambahan program studi (prodi). Saat ini sudah ada tambahan tiga prodi dan mahasiswanya sudah ada. Sebagai angkatan pertama, mulai tahun ajaran baru ini.
Selain itu, juga masih terdapat beberapa kendala, yang saat ini masih diusahakan oleh STAIN. Yang paling pokok yaitu terkait kebutuhan ruang kuliah. Saat ini yang dibutuhkan adalah 41 ruang kuliah, namun yang dimiliki STAIN cuma 35 ruang kuliah. 35 ruang kuliah ini sudah tidak mampu menampung 4.585 mahasiswanya. Karena itu ruang kuliah harus dipakai bergantian secara ketat. Sehingga perkuliahan bisa sampai pukul 21.00 WIB.
Untuk penambahan ruang kuliah dan segala prasarana yang lain, diakui banyak terdapat hambatan. Terutama terkait pendanaan. Sebab dari Kemenag Pusat saja, pengajuan dana yang diusulkan hanya cair sedikit. Pada 2014 ini hanya mendapat anggaran Rp 5 miliar, dari pengajuan Rp 11 miliar. Untuk 2015 besok, STAIN juga sudah melakukan pengajuan ke Dirjen Kemenag RI. Yang diajukan sebesar Rp 22 miliar dan belum diketahui berapa yang akan cair. Tapi menurut Muhlis, informasi non resmi yang didengarnya, hanya akan cair 50 persen, yaitu Rp 11 miliar saja. “Coba SDA tidak korupsi. Kan kami tinggal melengkapi kekurangannya saja. Dan peralihan ke IAIN bisa lebih cepat terwujud,” ujarnya. SUKMA FIRDAUS/UZI/RAH