PAMEKASAN – Kebijakan baru muncul dari Kantor Dishubkominfo Pamekasan, yaitu terkait aturan perparkiran. Jika dulu parkir berlangganan hanya berlaku bagi kendaraan berpelat nomor Pamekasan, ke depan juga berlaku bagi kendaraan berpelat nomor luar Pamekasan, bahkan luar Madura.
Semua kendaraan plat nomor luar Pamekasan tetap bisa mendaftarkan parkir berlangganan di Pamekasan, asalkan pemilik membayar pajak kendaraan bermotornya, baik roda dua maupun roda empat, di Pamekasan, dan ditambah membayar parkir berlangganan Rp 15.000 pertahun untuk roda dua, dan Rp 25.000 pertahun untuk roda empat.
Kepala Dishubkominfo Pamekasan Moh. Zakir mengatakan kebijakan ini baru saja dia sahkan dan diberlakukan. Dengan demikian, untuk kendaraan luar Pamekasan, setiap kali parkir di pinggir jalan, akan diperlakukan sama dengan para kendaraan Pamekasan, yaitu tidak perlu membayar parkir lagi. Sebab, pemilik kendaraan sudah membayar parkir tahunan kepada Pemkab Pamekasan, yang dilakukannya bersamaan saat membayar pajak tahunannya ke Kantor Samsat Pamekasan.
“Tapi jangan lupa, dan ini wajib. Stiker parkir berlangganan harus ditempelkan di kendaraannya. Hal ini sebagai bukti dan pemberitahuan kepada juru parkir, bahwa meskipun kendaraan luar Pamekasan tapi kendaraan dimaksud adalah peserta parkir berlangganan Pamekasan. Jadi juru parkir tidak perlu menarik retribusi parkir kepada kendaraan itu,” kata Zakir kemarin (21/9).
Mantan Kepala Bappemas dan Pemdes Pamekasan ini menambahkan, selain mensosialisasikan kepada masyarakat, pihak juga sudah mensosialiasikannya kepada seluruh Juru Parkir (Jukir) yang ada. Mereka sudah diberikan pemahaman terkait hal ini. Karena itu dia meminta kepada masyarakat, khususnya pengguna kendaraan luar Pamekasan yang sudah ikut parkir berlangganan, jika masih dijumpai Jukir yang meminta retribusi parkir, meminta untuk mengadukan ke Kantor Dishubkominfo. Dengan melalui kotak saran dan kontak pengaduan yang susah disediakan. Dan pihaknya jika ada laporan yang masuk, langsung akan memanggil Jukir bersangkutan. Untuk ditegur dan diberi pembinaan. Jika perlu akan diberikan sanksi, jika terbukti berkali-kali melakukan hal tersebut.
“Pemahman telah kami sampaikan kepada semua Jukir. Tapi yang terpenting pemilik kendaraan jangan sampai lupa memasang stiker parkir berlangganannya di kendaraan,” tandasnya. SUKMA FIRDAUS/UZI/RAH