SUMENEP – Lima warga Sumenep diringkus polisi karena ketahuan melakukan judi togel dan judi online di tiga tempat, beberapa waktu lalu. Kelimanya telah ditahan di Mapolres Sumenep.
Lima orang yang ditangkap polisi tersebut, yaitu AZ (43) dan MK (52), warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep; SDN (67), warga Desa Tenunan, Kecamatan Manding; FMN (53), warga Desa Kapedi, Kecamatan Bluto; dan JT (35), warga Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep.
Keempat orang pertama ditangkap di dua lokasi, yakni Kelurahan Banselok dan di sebuah warung makan di Jl KH. Sajjad, Keluruhan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep. Sementara orang yang terakhir diringkus saat sedang melakukan judi online di rumahnya di Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep.
Dari lokasi penangkapan empat warga yang sedang malakukan judi togel tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 185.000, lima lembar kertas hasil rekapan togel, serta 1 buah ballpoint warna bening merek Snowman, yang diduga digunakan untuk merekap togel.
Sementara dari tangan pejudi online, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah laptop merek Lenovo warna hitam, 1 buah modem smartfren warna putih, serta buku rekening bank yang diduga sebagi alat transaksi.
”Benar, kami telah menangkap pejudi togel di sebuah warung di Jl KH Sajjad, Kelurahan Bangselok dan juga menagkap satu warga yang melakukan judi online kemarin, empat tersangkanya berikut barang buktinya sudah kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Sumenep AKBP Marjoko, melalui Humas Polres Sumenep AKP Jaiman, Senin (29/9).
Menurutnya, penangkapan empat orang pejudi togel tersebut bermula dari laporan Kanit SPKT yang sedang melakukan patroli di sekitar kota. Karena petugas kepolisian tidak mau terkecoh, langsung bergerak. ”Tidak tahunya setelah kami turun, memang benar kejadian itu, makanya tim Reserse dan Kriminal Polres Sumenep langsung menagkapnya,” ungkap mantan Polsek Arjasa itu.
Kelima tersengka terancam dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. ”Ancaman hukumnya di atas lima tahun penjara,” pungkas Jaiman. (JUNAEDI/MK)