PAMEKASAN – Kecelakaan maut di Desa Lombang Laok, Kecamatan Blega, yang menewaskan Manakib, 70, petugas amal masjid Bangkalan mendapat perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan. Apalagi ia tewas setelah tertabrak minibus saat meminta sedekah dari pengguna jalan. Setelah ada kasus itu, MUI baru angkat bicara.
MUI merasa terpanggil karena di Kabupaten juga tengah marak peminta amal masjid di jalan raya. Tidak sedikit juga mengganggu pengguna jalan yang tengah melintas di kawasan amal masjid tersebut. Misalnya di sepanjang Kecamatan Galis Pamekasan yang tercatat ada 3 titik yang dijadikan lokasi peminta amal masjid di jalan raya. Di antaranya, di depan Puskesmas Galis Pamekasan, pertigaan Galis yang berdekatan dengan Kantor Kecamatan Galis, dan satu titik berada di Desa Konang, Kecamatan Galis, Pamekasan.
Salah satu pengurus MUI Pamekasan, KH. Ali Rahbini mengatakan dalam Islam sendiri tidak ada larangan meminta amal masjid dimana saja, termasuk di jalan raya, apabila tidak menganggu pengguna jalan raya. Sebaliknya, apabila menganggu pengguna jalan, maka islam sangat melarang kegiatan itu.
Adapun larangannya diantaranya, memaksa pengguna jalan memberikan bantuan amal masjid, tidak ada plang masuk kawasan amal, adanya pembatas jalan yang menyempitkan pengguna jalan, menghidupkan loudspeaker yang berlebihan sehingga mengganggu masyarakat sekitar, serta tidak menganggu kenyamaman pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Menurut Ali Rahbini, MUI bersama ulama di Pamekasan sudah pernah mendiskusikan adanya peminta amal masjid. Kesimpulanya memperbolehkan asalkan tidak mengganggu kenyaman pengguna jalan raya.
MUI sendiri tidak akan menyalahkan pemerintah, karena kurangnya bantuan keagamaan. Sebab, takmir masjid sendiri memilih meminta di jalan raya, karena lebih mudah mendapatkan uang pembangunan masjid, sementara peminta yang datang ke rumah-rumah, belum tentu masjidnya ada.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Dan Pengembangan Masyarakat (LP2M) Pamekasan, Heru Budi Prayitno meminta pemerintah sebaiknya melarang takmir masjid meminta sumbangan di jalan raya. Kejadian kecelakaan yang menewaskan anggota peminta amal masjid, sesungguhnya harus dijadikan pelajaran agar tidak terjadi di Kabupaten Pamekasan.
Caranya pemerintah harus lebih selektif memberikan bantuan kegamaan terhadap masjid ataupun musalla di Pamekasan. Karena anggaran untuk pembangunan masjid dan musalla sudah tersedia di APBD Pamekasan, dan hampir setiap tahun ada.
Pendataan terhadap peminta jalan raya harus segera dilakukan oleh kesra, dan diperhatikan secara khusus untuk mendapatkan bantuan. Sehingga, takmir masjid tidak lagi meminta-minta amal di jalan raya. Sebab, resikonya sangat tinggi, baik kepada peminta amal maupun pengendara kendaraan yang melintas.
Abdul Jalil, salah satu warga Pamekasan tidak mempersalahkan meminta amal masjid di jalan raya, namun harus dibatasi. Misalnya, jalan nasional, maupun jalan lintas provinsi harus steril dari peminta amal masjid. Sehingga, peminta amal hanya berada di jalan kabupaten maupun jalan kecamatan. FAKIH AMYAL/UZI/RAH