PAMEKASAN – Sidang kedua kasus kekerasan wartawan dengan lima terdakwa, yaitu Yasin, 40, Turmudi, 36, Abdus Salam, 35, Sukari, 35, dan Moh. Erpan, 33, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (18/9) kemarin. Dalam sidang tersebut muncul nama pelaku baru yang disebutkan terdakwa.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadiri 2 orang saksi, yaitu Moh Amirudin, wartawan Radar Madura dan Sukma Umbara Firdaus, wartawan Koran Madura. Dalam sidang tersebut mengupas bagaimana proses kekerasan terjadi terhadap jurnalis pada 9 Juni 2014 lalu.
Namun, dalam keterangan saksi yang sudah dikuatkan dengan bukti-bukti berupa foto dan rekaman video yang diperlihatkan majelis hakim, masih sempat dibantah oleh lima orang terdakwa. Bantahan itu diungkapkan saat Majelis Hakim PN Pamekasan dalam persidangan itu memberi kesempatan untuk menanggapi kesaksian para saksi, setelah dua orang saksi menceritakan secara detail kronologis aksi kekerasan tersebut.
Hakim ketua, Heri Kurniawan memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi. Dari tanggapan kelima terdakwa kompak memunculkan nama baru yang disebut-sebut melontarkan kata-kata ancaman saat kejadian aksi kekerasan terjadi. Nama yang mereka sebut, yaitu Gus Slamet yang juga bagian dari gerombolan mereka saat melakukan aksi kekerasan.
“Sebenarnya yang melontarkan kata-kata ancaman akan memukul dan bunuh itu Gus Slamet, tapi sempat saya halangi dan saya suruh dia (Gus Slamet) untuk diam,” kata Turmudi di hadapan Majelis Hakim.
Kepada Majelis Hakim, para terdakwa juga mengaku pernah berupaya meminta maaf kepada para korban, yaitu Andree Havid dan Moh Amiruddin, tapi rupanya tidak disampaikan langsung kepada korban melainkan meminta kepada Kapolres Pamekasan dan Bagian Humas Pemkab Pamekasan untuk memfasilitasinya.
Usai persidangan, salah satu korban sekaligus pelapor, Moh Amirudin mengatakan soal bantahan para terdakwa adalah hak mereka. Namun, dalam rekaman video dan foto-foto sudah cukup jelas memperlihatkan bagaimana mereka datang tidak secara sopan, bahkan aksi mirip preman itu disaksikan langsung oleh masyarakat yang berada di tempat kejadian.
“Itu hak mereka untuk membantah, tapi bukti rekaman video dan foto sudah berbicara banyak. Yang jelas kami serahkan sepenuhnya bagaimana fakta yang terungkap di persidangan nanti,” ujarnya
Sidang tersebut akan dilanjutkan, Kamis (25/9) pekan depan, dengan agenda yang sama, pemeriksaan saksi. Sebab, masih menyisakan 4 orang dari 6 orang saksi yang akan dihadirkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan, Ahmad Syafii mengatakan nanti setelah semua pemeriksaan saksi selesai, para terdakwa akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi “Terdakwa boleh mengajukan saksi, tapi nanti kalau sudah proses pemeriksaan saksi dan eksepsi selesai, minggu depan agendanya masih pemeriksaan saksi lagi,” katanya Ahmad Syafii, usai sidang. ALI SYAHRONI/UZI/RAH