PAMEKASAN – Pembentukan tim pemantau tembakau oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan menjadi sia-sia. Sebab tim itu dilarang masuk ke dalam gudang. Itu terjadi di sejumlah gudang.
Salah satu tim pemantau tembakau, Zamil mengatakan dirinya dilarang masuk oleh satpam di tiga gudang besar yang ada di Pamekasan. Padahal mereka sedang melaksanakan tugas untuk memantau proses jual beli tembakau di gudang yang bersangkutan.
Di tiga gudang itu tim pemantau dilarang melihat pengambilan sampel maupun melihat proses timbangan. Bahkan, Tidak hanya dirinya, namun beberapa temannya yang lain juga dilarang untuk masuk ke tiga gudang itu. Sayang, Zamil tidak mau membeberkan nama-nam tiga gudang yang dimaksudnya itu.
“Yang melarang itu secara tidak langsung pihak gudang tapi melalui satpam yang berjaga di luar. Semua teman-teman yang ditugaskan di gudang tersebut juga dilarang masuk,” katanya.
Terpisah, Kepala Disperindag Pamekasan, Bambang Edy Suprapto mengatakan pihaknya sebenarnya cukup menyayangkan adanya pelarangan tersebut karena tim pemantau tidak akan berbuat macam-macam.
“Asal mereka (tim pemantau) tidak mengganggu saja. Tim pemantau kami kan hanya bertugas mencatat saja tidak akan melakukan tindakan apa-apa,” katanya.
Menurut Bambang, terkait larangan melihat pengambilan sampel dan timbangan, memang bukan tugas tim pemantau melainkan tugas tim pengawas. Tim pemantau hanya ditugaskan untuk mencatat transaksi penjualan tembakau.
Ia mengatakan Disperidag ingin menghindari konflik antara tim pemantau yang dibentuknya dengan pihak gudang.
“Memang tidak boleh kalau pemantau mempersoalkan sampel dan timbangan, karena itu tugas pengawas tembakau. Mereka hanya membawa form untuk diisi di gudang. Kami sudah sarankan kalau ada sesuatu dipantau saja, tidak usah dicatat. Nanti laporkan ke kami, biar kami yang akan menindaklanjuti,” ungkapnya.
Bambang berjanji, hari ini (18/9) akan langsung mendatangi gudang – gudang yang dimaksud untuk memastikan adanya larangan kepada tim pemantau tersebut.
Untuk diketahui, tim pemantau tembakau yang terjunkan selama musim tembakau tahun ini berjumlah 56 orang yang terdiri dari lembaga swadaya kemasyarakatan. Sedang, tim pengawas terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kepolisian, Corps Polisi Milter (CPM), dan dari Komisi Urusan Tembakau Pamekasan (KUTP) untuk mengawasi pengambilan sampel dan timbangan di gudang. ALI SYAHRONI/UZI/RAH