SAMPANG – Madura Development Watch (MDW) menilai pengalihan trading migas dari PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP) ke PT Geliat Sampang Mandiri (GSM) tidak jelas arahnya. Pengalian terkendala izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Sampai saat ini sampai sejauh mana proses izin mengelola trading migasnya, karena setelah saya bertanya kepada Pemkab mengaku masih belum ada rekomendasi dari Kementerian ESMD,” ucap Ketua MDW Sampang, Tamsul, Rabu (3/9).
Dia melanjutkan, jika memang Pemkab Sampang telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM, dirinya mempertanyakan kapan akan dilakukannya trading migas tersebut. Sebab, menurutnya, pemerintah sendiri di tahun 2013 sudah telat mengurusi proses rekomedasi itu.
“Makanya tahun ini Pemkab mau mengurusi, sejauh manakah proses rekomendasi dilakukan, karena manajemen PT SMP hingga kini masih berurusan dengan Kejaksaan Agung,” tanyanya.
Tamsul mendesak, pemerintah segera merealisasikan kontrak kerja sama pengelolaan trading migas, karena sudah hampir dua tahun tidak jelas.
Semestinya, kata Tamsul, jika pengelolaan ini benar dan optimal, maka potensi kenaikan PAD sangat besar yakni mencapai RP 35 miliar per tahun.
“Batas toleransi kami kepada pemkab cukup di tahun ini, jika sampai tidak terealisasi berarti pemerintah gagal dong mengemban misi untuk menyejahterakan masyarakat Sampang, karena sektor trading migas ini sangat potensial untuk meningkatkan PAD,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang Puthtut Budi Santoso mengaku tidak tahu menahu kelanjutan rekomendasi dari Kementerian ESMD. “Mohon maaf, Mas, saya waktu itu tidak ikut hadir dalam rapat pembahasan ini, silakan ke Bappeda saja yang lebih tahu,” singkatnya.
Sementara Kepala Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sampang, Hery Soeyanto belum bisa memberikan jawaban saat dihubungi melalui telepon dan pesan singkat Koran Madura diabaikan.
Sementara saat dikonfirmasi langsung kepada Direktur PT GSM Andien Tri Darma, melalui Kepala Administrasi cabang Sampang Yuniarso Sangidoe tidak sedang berada di kantornya yang beralamat di Jalan Syamsul Arifin Kelurahan Polagan. Nomor teleponnya yang biasa digunakan tidak aktif. RYAN HARIYANTO/MK