SUMENEP – Salah satu Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI) Kecamatan Lenteng, diduga telah menilap biaya pengurusan izin operasional madrasah sebesar Rp 26,9 juta terhadap dua kepala madrasah.
Korbannya adalah Madrasah Ibtidayah (MI) Miftahul Jannah, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, dan MI Nurus Shabah, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng.
Informasinya, kasus tersebut bermula saat dua kepala madrasah mau mengajukan izin pendirian madrasah ke Kantor Kemenag Sumenep pada tahun 2013. Kepala MI Miftahul Jannah dimintai uang Rp 11 juta sedangkan Kepala MI Nurus Shabah dimintai uang Rp 12 juta.
Beberapa waktu lalu, dua kepala madrasah tersebut mendatangai Kantor Kemenag Sumenep untuk menanyakan proses izin madrasah. Sayangnya, setelah ditanyakan, ternyata sampai saat ini data pengajuan pembuatan izin operasional tersebut belum masuk.
”Kemarin memang ada dua kepala madrasah yang menanyakan penerbitan izin pendirian madrasah ke sini, tapi setelah kami cek proposalnya tidak ada proposal masuk atas nama lembaga mereka,” kata Kasi Penma kantor Depag Sumenep Moh. Rifa’ei Hasyim, Rabu (17/9).
Menurutnya, pengurusan izin pendirian madrasah, tidak membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan, paling lambat sekitar satu bulan setelah pengajuan proposal izin pendirian madrasah sudah diterbitkan.
Selain itu, dalam pengurusan izin pendirian madrasah pihaknya tidak membebani biaya sepeser pun pada lembaga, kecuali uang pengganti administrasi yang nilainya tidak tidak besar.
”Selama saya di Penma, tidak pernah ada pungutan untuk penerbitan izin pendirian madrasah, yang penting proposalnya lengkap, petugas akan menyurvei lembaga tersebut, paling lambat setelah survei izin yang dimaksud sudah keluar,” sambungnya.
Namun begitu, pihaknya tetap sesuai prosedur dalam menerbitkan izin pendirian madrasah. Pihaknya tidak gegabah dalam menerbitkan surat penting itu. Penerbitan izin pertama yang diberikan pada lembaga, adalah surat izin pendirian baru setelah satu tahun kemudian baru diterbitkan surat izin operasional madrasah.
Disinggung masalah pungutan yang dilakukan oknum PPAI Kecamatan Lenteng, Hasyim mengaku tidak tahu menahu tentang hal itu. Pihaknya hanya fokus pada persoalan pendidikan madrasah dan perizinannya, masalah lain yang di luar tugasnya merupakan kewenangan Kasubag TU untuk menanganinya.
”Aku tidak tahu masalah itu, Mas, masalah lain yang terjadi di luar tugas dan tanggung jawab saya sebagai Kasi Penma, sudah menjadi kewenangan Kepala (Kankemenag) atau Kasubag TU,” bebernya.
Sementara Kasubag TU Kemenag Sumenep, Djono Hadi, malah menyuruh media datang ke Penma langsung, karena masalah yang dilakukan oknum PPAI Lenteng merupakan kewenangan Kasi Penma. ”Itu bukan kewenangan kami, coba saja sampeyan datang ke Kasi Penma, karena masalah tersebut kewenangan Kasi Penma,” katanya.
Sementara informasi di lapangan, oknum PPAI Kecamatan Lenteng tidak hanya menipu dua kepala madrasah sebesar Rp 23 juta, melainkan juga melakukan penipuan terhadap salah satu guru sertifikasai yang bertugas di Kecamatan Lenteng, sebesar Rp 3,9 juta. Guru sertifikasi di iming-imingi akan dimutasi ke lembaga lain, bila tidak membayar sejumlah uang pada oknum PPAI. JUNAEDI/MK