PAMEKASAN – Rencana pihak eksekutif dan legislatif dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Tata Niaga Tembakau belum berhasil. Padahal Perda ini sudah masuk dalam Program Legislasi sejak 2013 lalu. Namun hingga 2014 ini tak juga kunjung selesai. Ditambah lagi sekarang keanggotaan DPRD Pamekasan masih baru, sehingga pembahasan revisi Perda ini harus molor hingga tahun depan (2015).
Dengan demikian, saat jual-beli tembakau kali ini masih menggunakan Perda tersebut. Padahal sudah jelas Perda itu tak efektif sama sekali. Petani kurang diuntungkan dengan adanya Perda tersebut. Perda yang maunya dulu untuk mengatur tata niaga tembakau di Pamekasan ini, agar petani Pamekasan bisa diuntungkan, rupanya banyak yang tidak efektif dalam penerapannya.
Selain Perda ini yang memang belum memiliki aturan di atasnya, juga banyak poin yang akhirnya tidak bisa diterapkan, karena kurang efektif. Sehingga perlu secepatnya direvisi, namun harus menunggu lama dalam memprosesnya. Yang sudah dibahas sejak 2013, harus menunggu hingga 2015. Itu pun jika tidak ada kendala. Kabarnya, alotnya pembahasan ini, karena selama ini belum sepenuhnya melibatkan pabrikan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan (Disperindag), Bambang Edy Suprapto juga mengaku banyak kendala di lapangan dalam menerapkan Perda itu sejak disahkan. Bahkan pada awal penerapan justru menyulitkan termasuk kepada penanganan dari Penegak Perda (Satpol PP).
Di antaranya terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan jual-beli tembakau, koorporasi atau perorangan memberikan sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah daerah sebesar Rp 100 per kilogram, dari jumlah pembelian tembakau dan pelaksanaan sumbangan pihak ketiga (Pemerintah) diaturkan langsung dalam sebuah perjanjian.
Ketentuan ini pernah diterapkan, namun tidak berjalan efektif karena pihak gudang tidak menggubrisnya. Selain itu, penerapan itu justru akan membebani petani karena pihak gudang akan membebankan biaya tersebut pada harga tembakau yang dibeli dari petani. Selain itu, kendala yang dialami oleh Pemkab Pamekasan, dalam hal ini Disperindag, saat pengawasan pengambilan sampel yang rentan dilanggar oleh pihak gudang.
Gudang terkadang mengambil sampel hingga berlebihan. Tapi Disperindag belum mau menyerah. Pihaknya akan menerjunkan tim pengawasan sampel dari Polres Pamekasan, Polisi, Militer, Komisi Urusan Tembakau Pamekasan (KUTP), dan Satpol PP.
“Pengawas ini akan berkeliling dari satu gudang tembakau ke gudang tembakau lainnya. Pengambilan sampel yang begitu banyak, merugikan petani. Hal ini yang kami waspadai,” tukasnya.
kendala lain adalah sulitnya mengantisipasi masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan. Kendati Satpol PP sudah disiagakan di beberapa titik seperti pintu gerbang masuk Pamekasan, namun masih sering dikelabui. Sebab bisa saja truk pengangkut tersebut beralasan mengirim ke daerah lain, namun ujung-ujungnya lewat jalan kecil masuk Pamekasan. Belum lagi ketika telah menangkap salah satu truk, pengemudi mengatakan akan membawa tembakau itu ke Sumenep.
Setelah dikawal hingga perbatasan, ternyata diam-diam kembali lagi ke Pamekasan lewat jalan kecil. Karena itu, inilah salah satunya yang akan dibahas dalam revisi Perda Tata Niaga Tembakau ini. SUKMA FIRDAUS/UZI/RAH