• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Madura

Revisi Perda Tata Niaga Tembakau Molor

Koran Madura by Koran Madura
10/09/2014
in Madura, Pamekasan
Share on FacebookShare on Twitter

KOMAPAMEKASAN – Rencana pihak eksekutif dan legislatif dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Tata Niaga Tembakau belum berhasil. Padahal Perda ini sudah masuk dalam Program Legislasi sejak 2013 lalu. Namun hingga 2014 ini tak juga kunjung selesai. Ditambah lagi sekarang keanggotaan DPRD Pamekasan masih baru, sehingga pembahasan revisi Perda ini harus molor hingga tahun depan (2015).

Dengan demikian, saat jual-beli tembakau kali ini masih menggunakan Perda tersebut. Padahal sudah jelas Perda itu tak efektif sama sekali. Petani kurang diuntungkan dengan adanya Perda tersebut. Perda yang maunya dulu untuk mengatur tata niaga tembakau di Pamekasan ini, agar petani Pamekasan bisa diuntungkan, rupanya  banyak yang tidak efektif dalam penerapannya.

Selain Perda ini yang memang belum memiliki aturan di atasnya, juga banyak poin yang akhirnya tidak bisa diterapkan, karena kurang efektif. Sehingga perlu secepatnya direvisi, namun harus menunggu lama dalam memprosesnya. Yang sudah dibahas sejak 2013, harus menunggu hingga 2015. Itu pun jika tidak ada kendala. Kabarnya, alotnya pembahasan ini, karena selama ini belum sepenuhnya melibatkan pabrikan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan (Disperindag), Bambang Edy Suprapto juga mengaku banyak kendala di lapangan dalam menerapkan Perda itu sejak disahkan. Bahkan pada awal penerapan justru menyulitkan termasuk kepada penanganan dari Penegak Perda (Satpol PP).

BacaJuga :

Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

Di antaranya terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan jual-beli tembakau, koorporasi atau perorangan memberikan sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah daerah sebesar Rp 100 per kilogram, dari jumlah pembelian tembakau dan pelaksanaan sumbangan pihak ketiga (Pemerintah) diaturkan langsung dalam sebuah perjanjian.

Ketentuan ini pernah diterapkan, namun tidak berjalan efektif karena pihak gudang tidak menggubrisnya. Selain itu, penerapan itu justru akan membebani petani karena pihak gudang akan membebankan biaya tersebut pada harga tembakau yang dibeli dari petani. Selain itu, kendala yang dialami oleh Pemkab Pamekasan, dalam hal ini Disperindag, saat pengawasan pengambilan sampel yang rentan dilanggar oleh pihak gudang.

Gudang terkadang mengambil sampel hingga berlebihan. Tapi Disperindag belum mau menyerah. Pihaknya akan menerjunkan tim pengawasan sampel dari Polres Pamekasan, Polisi, Militer, Komisi Urusan Tembakau Pamekasan (KUTP), dan Satpol PP.

“Pengawas ini akan berkeliling dari satu gudang tembakau ke gudang tembakau lainnya. Pengambilan sampel yang begitu banyak, merugikan petani. Hal ini yang kami waspadai,” tukasnya.

kendala lain adalah sulitnya mengantisipasi masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan. Kendati Satpol PP sudah disiagakan di beberapa titik seperti pintu gerbang  masuk Pamekasan, namun masih sering dikelabui. Sebab bisa saja truk pengangkut tersebut beralasan mengirim ke daerah lain, namun ujung-ujungnya lewat jalan kecil masuk Pamekasan. Belum lagi ketika telah menangkap salah satu truk, pengemudi mengatakan akan membawa tembakau itu ke Sumenep.

Setelah dikawal hingga perbatasan, ternyata diam-diam kembali lagi ke Pamekasan lewat jalan kecil. Karena itu, inilah salah satunya yang akan dibahas dalam revisi Perda Tata Niaga Tembakau ini. SUKMA FIRDAUS/UZI/RAH

 

Next Post

Perketat Pengawasan LPG

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

DPR RI Jadi Tuan Rumah PUIC ke-19, Said Abdullah: Dunia Islam Harus Perkuat Demokrasi dan Perdamaian

Pentingnya Menggunakan Hair Vitamin: 5 Manfaat untuk Rambut Sehat

Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi