SAMPANG – Jatim alias Sumhari (55) warga Dusun Lenteyan Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, tersangka pembunuhan terhadap Samiran (45) dan Muhwar (55), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang.
Warga Desa Sokobanah Laok Kecamatan Sokobanah itu ditangkap pada Selasa (12/8). Sedangkan pembunuhannya terjadi pada Senin (11/8) sekitar pukul 14.30 Wib di pinggir Jalan Dusun Lenteyan Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah.
Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar mengatakan motif tersangka menghabisi kedua nyawa korban disebabkan dugaan perselingkuhan. Keponakan tersangka diganggu oleh salah satu korban. Perselingkuhan berlangsung selama satu tahun.
“Tersangka langsung membunuh dua korban hari itu juga, karena tersangka tidak terima keponakannya diganggu sama korban (Muhwar),” ucapnya, Rabu (10/9).
Pembunuhan berawal, ketika pihak korban, Buhari (50) mengajak Samiran (45), Muhwar (55), Mustadi (42), dan Hosni (48), mendatangi rumah tersangka karena tak terima atas tudingan perselingkuhan tersebut.
“Tetapi sebelum nyampek di rumah tersangka Jatim, ternyata kubu tersangka sudah siap-siap juga menghabisi nyawa pihak korban. Kubu tersangka ada empat orang dengan tersangka yakni inisial N, I, dan S. Mereka (tiga orang) masih DPO,” katanya.
Lanjut Imran, kedua kubu langsung saling serang dengan senjata tajam jenis celurit. Akibatnya, Samiran dan Muhwar meninggal dunia di lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Kedua korban mengalami luka di bagian tubuh setelah mendapat sayatan benda sajam.
“Saat ada dua korban lainnya ini, Buhari, Mustadi dan Hosni langsung lari ke arah utara,” jelasnya. Hingga kini, polisi terus mencari ketiga rekan tersangka Jatim untuk menyelidiki kasus pembunuhan berencana tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit, satu buah pentungan, pakaian milik korban, dan lain-lainnya. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. RYAN HARIYANTO/MK