PAMEKASAN – Lembaga Pusat Penelitian dan Pengembangan Madura (LP3M) menilai tuntutan pemecatan Sekretaris Daerah (Sekda) oleh sekelompok masyarakat dan LSM dengan alasan serapan anggaran rendah, tidak berdasarkan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, pengelola keuangan daerah adalah gubernur, bupati dan wali kota sebagaimana tertuang pasal 6 ayat 1,” kata Direktur LP3M Suroso di Pamekasan, Minggu.
Sedangkan pada pelaksana teknis, pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dalam undang-undang tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 10 ayat 1a ialah pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Tugas Sekda, katanya, hanyalah melakukan koordinasi terhadap berbagai program SKPD yang ada dilakukan lingkungan pemkab, bukan pengguna anggaran.
“Berdasarkan ketentuan ini, maka sebenarnya tidak benar, apabila rendahnya serapan anggaran di lingkungan pemkab itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekda,” tutur Suroso, menjelaskan.
LP3M menyatakan hal ini, menanggapi maraknya tuntutan oleh sebagian elemen masyarakat dan LSM di Pamekasan akhir-akhir ini yang mendesak agar Bupati Pamekasan Achmad Syafii segera memecat Sekda Alwi dengan alasan karena yang bersangkutan dinilai tidak bekerja optimal, sehingga realisasi serapan anggaran pembangunan di Pamekasan sangat rendah.
Hingga Agustus 2014 ini, serapan anggaran di Kabupaten Pamekasan hanya sekitar 30 persen saja, dari total anggaran pembangunan yang tercantum dalam APBD 2014.
Sebelumnya, Sekda Pemkab Pamekasan Alwi menyatakan, rendahnya serapan anggaran 2014 ini karena terkendala aturan baru lelang proyek, yakni adanya pelaksanaan Registrasi Konversi Sertifikat Badan Usaha, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Badan Usaha.
“Jadi kendalanya di sana, bukan kami tidak mau bekerja maksimal,” ujar Alwi.
Selain mengabaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, tuntutan memecat kepada Bupati Pamekasan agar memecat Sekda Alwi yang disampaikan sekelompok mahasiswa dan LSM itu, juga telah mengabaikan Pemerintah Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa pengelola anggaran adalah SKPD. ANT/RAH