SAMPANG – Sebanyak 15 orang dari 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai agunan ke Bank Jatim.
Alasan pengajuan SK anggota wakil rakyat periode 2014-2019 itu berbeda-beda. Sebagian besar diduga untuk melunasi biaya kampanye pada pemilu legislatif (pileg) beberapa waktu lalu. Nominal yang dipinjam antara Rp 100 juta hingga Rp 150 juta.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Sudarmanto membenarkan, bilamana terdapat 15 orang menggadaikan SK. “Saat ini sudah menerima pengajuan dari lima belas anggota DPRD yang akan menggadaikan SK kepada pihak bank, mungkin bulan Oktober ini mulai kita kirim pengajuannya ke bank,” ucapnya.
Pengajuan SK sebagai agunan masih dalam proses, karena harus mendapat persetujuan dari ketua partai dan Ketua DPRD Kabupaten Sampang. “Setelah mendapat rekomendasi dari ketua partai dan Ketua DPRD, pengajuan ke bank akan kita lakukan awal bulan depan,” jelasnya.
Sudarmanto menuturkan, anggota DPRD yang menggadaikan SK terjadi hampir di seluruh daerah-daerah lainnya. Bahkan, diketahui ada tujuh fraksi di DPRD Sampang yang mengajukan SK sebagai agunan. “Hal ini sudah menjadi biasa penggadaian SK, semua daerah kayaknya,” katanya.
Dirinya menambahkan, pihaknya dalam penggadaian SK dewan hanya sebagai administrasi untuk proses pembayaran kepada pihak bank. “Nanti secara langsung bendahara yang akan memotong gaji dewan untuk diberikan ke bank, tergantung dari nominal yang dihutangkan,” imbuhnya.
Sayangnya, dirinya tidak membeberkan kebutuhan anggota dewan dalam penggadaian SK. Alasannya, untuk mengetahui pemicu penggadaian SK agar berkoordinasi kepada pihak bank terkait.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sampang Imam Ubaidilah menerangkan, bilamana dirinya telah memberikan rekomendasi penggadaian SK sesuai dengan persyaratan. “Sudah ada memang permintaan rekomendasi masalah penggadian SK, dari kelima belas anggota dewan ini nominalnya berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 150 juta,” terangnya.
Imam juga sependapat dengan Sudarmanto, pemicu dari penggadaian SK. Kendati demikian, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, mengaku meski sudah menjadi wakil rakyat selama dua periode tidak pernah sampai menggadaikan SK kepada pihak bank.
“Saya tidak tahu buat apa, karena sudah masuk secara internal dewan kan, apalagi pihak sekwan sudah diajukan ke bank apa belum, dan saya sampai saat ini belum pernah gadaikan SK itu,” tegasnya. (RYAN HARIYANTO/MK)