SUMENEP- Di sepanjang jalan tertib lalulintas Kabupaten Sumenep cat marka jalan dan zebra cross sudah banyak yang terlihat pudar. Namun hal itu baru disadari oleh dinas perhubungan (Dishub) setelah ada evaluasi kawasan tertib lalu lintas (KTL) oleh Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur Senin (20/10) lalu.
Seperti diberitakan Senin (20/10) Lalu, Ditlantas mengevaluasi KTL di Kabupaten Sumenep. Dalam evaluasinya, Ditlantas menemukan banyak marka jalan dan zebra cross yang sudah pudar. Hal itu dinilai tidak memihak kepada masyarakat, terutama yang berkebutuhan khusus (difabel).
Oleh sebab itu, diharapkan dengan adanya penilaian tersebut dapat menggugah kesadaran semua pihak. Terutama dinas terkait yang memiliki kewajiban untuk membenahi hal itu. Dikatakan, dinas yang bangunannya ada di pinggir jalan seharusnya juga memperhitunggkan keamanan dan kenyamanan dalam berlalulintas, agar tidak merugikan pengguna jalan.
Sementara itu kepala Dishub, Muhammad Fadillah membenarkan bahwa marka jalan dan zebra croos di sepanjang jalan protokol, mulai dari depan Agung Sumenep sampai depan terminal lama, sudah banyak yang pudar. Diakuinya, hal tersebut sudah perlu pembenahan. “Nanti akan kami survei lokasinya dulu,” ucapnya Selasa (21/10).
Setalah melakukan survei, pihaknya mengaku akan melakukan peremajaan terhadap beberapa titik marka jalan dan zebra cross yang sudah pudar. Namun, tambahnya, itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Fadillah mengatakan, peremajaan baru akan dilaksanakan pada tahun 2015 nanti.
Selain itu, pihaknya juga akan membuat lampu tanda KTL. Pasalnya, selama ini di Sumenep masih belum ada tanda KTL. Tanda KTL itu nantinya akan dibentuk running teks. “Nanti kalau malam, masyarakat bisa melihat dan sadar bahwa sedang memasuki kawasan tertib lalu lintas,” tambahnya.
Sementara saat disinggung mengenai anggaran peremajaan cat marka jalan dan zebra cross di sepanjang jalan protokol, Fadillah memperkirakan akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 200 juta. Dana itu, menurutnya, akan menggunakan APBD Sumenep, meskipun jalan protokol itu merupakan jalan provinsi.
“Karena untuk melakukan peremajaan cat marka jalan dan zebra cross, tidak bisa dilakukan oleh pelaksana lokal. Ada memang teknisi untuk itu. Dana itu tidak hanya untuk pengecatan saja, tapi untuk yang lainnya, seperti pengadaan lampu tanda KTL tadi,” ucapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan pengamatan Koran Madura, sejauh ini di derpan Masjid Agung Sumenep dan Toko Tingkat yang biasa dijadikan tempat menyeberang banyak orang, masih tidak ada zebra cross. Selain itu, pudarnya marka jalan tidak hanya ada di sepanjang jalan protokol, melainkan di banyak titik jalan di Kabupaten Sumenep, seperti jalan di sebelah timur kantor Pemkab dan sepanjang jalan Seludang, dari arah barat ke arah timur. FATHOL ALIF/SYM