PAMEKASAN – Salah satu program prioritas Bupati Pamekasan, Ach Syafii adalah bidang pendidikan, karena dianggapnya dengan pendidikan, kemajuan Pamekasan bisa lebih mudah. Namun, pemerataan guru yang dijanjikan dalam bidang ini, sampai saat ini belum direalisasikan.
Bupati Pamekasan, Ach Syafii mengatakan pihaknya bukan tidak mau memenuhi janjinya dalam melakukan pemerataan guru di wilayah itu, namun pihaknya cukup kesulitan, karena jumlah guru yang ada di Pamekasan masih kurang banyak.
Kendati demikian, untuk merealisasikan janjinya itu, pihaknya telah bekerja sama dengan sebuah lembaga ahli, untuk dapat memberikan perbaikan terkait peran guru. Sebab, dalam perkembangan pendidikan, peran guru tidak hanya mengajar di satu sekolah saja tapi juga bisa di sekolah lainnya.
Dengan konsep baru itu, pihaknya berharap ketimpangan guru antara sekolah bagian utara dengan selatan, tidak begitu berdampak pada rendahnya mutu pendidikan di bagian wilayah utara yang notabene kekurangan guru.
“Beberapa waktu lalu kami telah bekerja sama dengan USAID, untuk pemerataan guru. Rupanya guru itu perannya bisa dimaksimalkan dengan berperan sebagai pengajar juga di sekolah lain. Kongkritnya seperti apa, silahkan tanya ke Dinas Pendidikan, disana yang lebih tahu,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Suryanto mengatakan peran ganda guru tersebut sebenarnya sudah dilaksanakan. Namun, sejauh ini hanya diberlakukan bagi guru mata pelajaran di tingkat SMP dan SMA.
Diakuinya, program tersebut belum bisa diterapkan di Sekolah Dasar (SD), karena gurunya bertugas sebagai guru kelas. Sejauh ini untuk tingkatan SD baru diberlakukan pada guru mata pelajaran olahraga, yang juga bisa melakukan peran ganda ke sekolah lain.
Menurut Suryanto, kekurangan guru SD sebanyak 571 orang di Pamekasan, hingga saat ini masih belum bisa tertutupi oleh guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan, masih ada satu sekolah, yang hanya diiisi oleh 4 guru sehingga satu orang guru harus menangani beberapa kelas.
Kemudian, guru PNS yang diwajibkan mengajar di sekolah lain itu, harus mencari sendiri sekolah yang mau menerimanya untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam dalam seminggu. Jika tidak, akan mendapat tanda merah dalam daftar guru penerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP). Itu juga berlaku pada guru mata pelajaran pada tingkat SD.
“Kalau tingkat SD khususnya guru kelas belum bisa, karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru, tapi kalau ada guru yang tidak memenuhi 24 jam dalam seminggu tunjangan TPP-nya akan dicabut karena masuk dalam daftar merah,” ungkap Suryanto. (ALI SYAHRONI/UZI/RAH)