BANGKALAN – Lamanya daftar tunggu pemberangkatan haji membuat para jemaah yang ingin ke tanah suci mendaftarkan diri sejak usia dini. Para orang tua mendaftarkan anak mereka lantaran daftar pemberangkatan haji sampai 18 tahun. Artinya bila mendaftar sekarang maka paling cepat berangkat tahun 2031 mendatang.
“Jumlah pendaftar tiap tahun memang bertambah. Bahkan, untuk ibadah haji, para orang tua ada yang mendaftarkan anaknya yang masih kanak-kanak. Di Bangkalan ada yang berusia 4 tahun sudah didaftarkan naik haji,” kata Abd Hamid, Kasie Pelayanan Haji kemenag Bangkalan, kemarin (9/10).
Hamid menjelaskan, banyaknya peminat yang hendak mendaftar haji menambah daftar tunggu haji semakin lama dan panjang. Hal itu mengakibatkan masyarakat harus ekstra sabar dalam pemberangkatan haji setiap tahunnya.
Minat masyarakat untuk mendaftarkan anak mereka, karena tidak ada pembatasan usia bagi mereka yang ingin mendaftar naik haji. Bagi anak kecil saja bisa mendaftarkan diri. Sebab, pemberangkatannya juga masih lama. Dalam aturan tidak melarang anak di bawah umur untuk mendaftar. Akan tetapi, usia minimal pemberangkatan jamaah nanti pada usia 18 tahun.
Pemerintah juga memberikan kebijakan khusus untuk calon jamaah dengan memberikan dispensasi pada pendaftar yang berusia diatas 75 tahun. Mereka bisa menggantikan jamaah yang mengundurkan diri atau yang telah meninggal dunia.
“Tidak ada larangan, berlaku umum untuk seluruh umat islam. Pun orang tua punya kemampuan finansial mau mendaftarkan anaknya,” terangnya.
Sedangkan untuk persyaratan mendaftar diwajibkan memiliki KTP. Namun, jika anak kecil yang belum memiliki sesuai surat edaran kanwil bisa diganti dengan pengenal lain yang sah, seperti akte kelahiran, atau pun ijazah. Meskipun banyak pendaftar, tetapi tiap minggu ada saja pendaftar yang memundurkan diri mulai 3-5 orang. Alasannya bermacam-macam ada yang telah meninggal, perceraian dan pindah ke haji plus.
“Di Indonesia waiting listnya saat ini 18 tahun. Namun, negara Malaysia daftar tunggunya sampai 26 tahun,” ungkapnya.
Dia menambahkan, tidak adanya aturan yang kuat mengenai haji juga menyebabkan minat masyarakat semakin tinggi untuk naik haji. Apalagi, kemampuan finansial mereka memadai dan haji merupakan bentuk ibadah. Ada jamaah haji yang sudah berkali-kali naik haji, masih ingin naik haji kembali. Selain itu, tren ongkos naik haji setiap tahunnya mengalami penurunan, sehingga menimbulkan minat masyarakat yang tinggi.
“ONH terus mengalami penurunan, lantaran ada bantuan dana subsider dari pemerintah sehingga mengurangi biaya pemberangkatan haji,” paparnya. MOH RIDWAN/RAH