SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terus menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pertanian (Dispertan) setempat. Ada lima tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian yang sedang ditangani Kejari.
Kelima tersangka itu, yaitu Agus Santoso (Kepala Dispertan) dan Rosuli Muklis (Kasi Pasca Panen Pengelolaan dan Pemasaran Tanaman Hortikultura). Mereka menjadi tersangka dugaan korupsi bibit fiktif, dan hingga kini belum dilakukan penahanan.
Sedangkan tersangka Abdurrahman (Kasi Produksi Tanaman Pangan) dan Abd Wahed (Kabid Tanaman Pangan) sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang. Kasus program kontingensi dan demfarm menyeret Achmadi Kabid Sumber Daya Penanian Dispertan.
Kajari Sampang Abdullah melalui Kasi Pidsus Wahyu Trianto mengatakan, pihaknya akan terus mengusut dan menuntaskan semua kasus yang sedang ditanganinya. “Pasti kita tuntaskan proses kasus korupsi di Dispertan termasuk lima tersangka ini,” ucapnya.
Dijelaskan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut ada yang lebih diprioritaskan, dengan catatan tanpa mengentengkan penanganan kasus korupsi lainnya. “Kasus bibit fiktif selesai, kita akan melanjutkan proses penangangan kasus program kontingensi dan demfarm ini,” jelasnya.
Wahyu menuturkan, sejauh ini pihaknya sudah melimpahkan berkas dua tersangka yakni Abd Wahed dan Abdurrahman ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. “Selanjutnya baru akan mengusut tersangka Agus Santoso dan Rosolis Muhklis,” katanya.
Dirinya menambahkan, terkait kasus program kontingensi dan demfarm yang menyeret satu nama tersangka Ahmadi, pihaknya berjanji akan kembali memproses, yakni dengan cara akan membahas dengan penyidik lama.
Dugaan korupsi pengadaan bibit fitktif senilai Rp 800 juta. Sedangkan kasus program kontingensi dan demfarm senilai Rp 1.082.388.000, terbagi untuk program kontingensi sebesar Rp 918.400.000 dan demfarm Rp 163.988.000. (RYAN HARIYANTO/MK)