SAMPANG – Kepastian Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentah Tahun 2015 masih menunggu rancangan peraturan daerah (Raperda) Undang-Undang Desa. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Sampang, Fauzan Adhima Minggu (26/10). Menurut Fauzan, kini pelaksanaan Pilkades serentak masih belum disahkan.
“Kepatian Pilkades serentak masih belum bisa disahkan, karena masih menunggu pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang desa,” katanya, Minggu (26/10) kepada Koran Madura.
Namun, kata Fauzan, para prinsipnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menyetui rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2015 diadakan secara serentak. Hal tersebut dirasa sebagai langkah antisipasi untuk meminimalisir praktik perjudian pada demokrasi tingkat desa tersebut.
“Jadi, pada prinsipnya, secara pribadi dan institusi kami setuju terhadap Pilkades serentak, sebab hal itu bisa mengantisipasi praktik perjudian antar beberapa pihak. Sudah menjadi hal lumrah, setiap Pilkades, praktik perjudian antara beberapa pihak akan marak terjadi,” jelasnya
Selain itu, kata Fauzan, Pilkades serentak tersebut juga demi efisisensi angggaran. “Karena otomatis, efisiensi anggaran itu akan terjadi. Sebab semua kegiatan selesai satu kali, bukan berhari-hari atau berjenjang,” jelasnya
Ditanya lebih jauh soal Pilkades serentak tersebut, Fauzan menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagian besar pelaksanaan Pilkades akan dibiayai dari APBD, jadi para calon Kades tidak dibebani biaya. Namun, lanjut Fauzan, dengan syarat minimal 2 calon dan maksimal 5 calon. “Jadi, pelaksanaan Pilkades akan dibiayai dari APBD dengan syarat minimal 2 calon, dan maksimal 5 orang calon,”jelasnya.
Sebelumnya, Raperda tentang Desa di Kabupaten Sampang masih dalam tahapan uji publik. Kemungkinan besar, raperda tersebut baru bisa dibahas di DPRD bulan November mendatang. RYAN HARIYANTO/SYM