SAMPANG – Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sampang, Malik Amrullah melalui Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bisrul Hafi, memastikan Armadin (55), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang, tetap menerima bantuan dari pemerintah Malaysia.
“Meskipun korban merupakan TKI ilegal, akan tetap menerima pampasan (bantuan dari pemerintah Malaysia),” ucapnya, Senin (6/10). Armadin tewas karena mengalami kecelakaan kerja pada 2 Oktober 2014 sekitar pukul 9 pagi waktu Malaysia. Jenazah tidak terdaftar di PJTKI, sehingga dipastikan ilegal.
Menurutnya, pemberian pampasan nominalnya sebesar Rp 60 juta. Namun prosesnya cukup lama dan tidak melalui Dinsosnakertrans Sampang. “Nah prosesnya ini agak lama, karena tidak melalui kami, dan pihak keluarga yang harus mengurusnya sendiri,” jelasnya.
Diketahui yang bersangkutan merupakan TKI ilegal, setelah pihak Dinsosnakertrans Sampang melakukan kroscek di lapangan. Itu pun, mengingat sejauh ini Dinsosnakertrans tidak menerima informasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
“Apalagi informasi meninggalnya korban TKI ilegal ini bukan dari BNP2TKI, maka dari itu kami tidak bisa berbuat banyak karena yang besangkutan adalah TKI ilegal berangkat ke malaysia dengan menggunakan jasa tekong,” tuturnya.
Dirinya juga sangat menyanyangkan maraknya warga Kabupaten Sampang menjadi TKI jalur ilegal. Pasalnya, jika terdapat persoalan seperti saat ini, pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak. “Kalau ada persoalan seperti ini kami yang jadi lirikan masyarakat,”katanya.
Diketahui sebelumnya, Armadin (55) dipulangkan ke Indonesia lantaran meninggal dunia dalam kecelakaan kerja sebagai kuli bangunan di Ampang, Kuala Lumpur, Malaysia. Ia terjatuh dari lantai 10 dimana korban bekerja.
Korban dipulangkan dari Malaysia dan tiba di rumah duka pada Sabtu (04/10) malam dan langsung dikebumikan oleh pihak keluarga. RYAN HARIYANTO/MK