BANGKALAN – Upaya Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan membongkar jaringan narkoba yang disuplai Lihan (50), warga Kecamatan Labang, dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun, Selasa (14/10) waktu lalu mengalami kesulitan. Penyebabnya, pria yang terkenal bandar barang haram tersebut berbelit-belit saat dimintai keterangan oleh penyidik. Tak ayal keterangan yang didapat sangat minim. Namun, Lihan mengaku sabu seberat 100 gram tersebut merupakan pesanan ZA (50).
“Ya kami merasa kesulitan dalam pengembangan jaringan narkoba yang dikendalikan dari LP Madiun, karena Lihan memberikan keterangan yang berbelit-belit,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistiyono melalui Kasatresnarkoba, Iptu Heri Kusnanto.
Pengembangan penyidikan ini kata Heri, untuk memadukan keterangan yang disampaikan kurir berisial DA, (49), warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Tragah, yang telah ditangkap beberapa waktu lalu. Saat di interogasi Lihan mengakui bahwa sabu seberat 100 gram itu, merupakan pesanan salah satu bandar di Desa Jaddih Kecamatan socah Bangkalan yang berisal ZA.
“Jadi tujuan penyidikan terhadap Lihan untuk memastikan kepemilikan sabu-sabu tersebut. Ternyata memang benar jika barang itu adalah pesanan bandar sesuai dengan penjelasan DA sebagai kurir,” paparnya.
Menurut Heri, Lihan diketahui merupakan warga asal Kecamatan Labang Bangkalan yang tinggal di rumah istrinya di Malang. Lihan merupakan nara pidana LP Malang yang kemudian dipindah ke LP Blitar karena kasus sindikat peredaran narkoba. Diperkirkan Lihan, akan kembali dipindah ke Surabaya untuk mempermudah proses penyelidikan kasus yang baru.
”Nanti kalau sudah dipindah ke LP Surabaya, akan mempermudah kepada kami untuk melakukan pengembangan. Kami meminta Lihan segera dipindah Surabaya. Kami tidak akan membiarkan peredaran narkoba semakin merajalela,” paparnya.
Perlu diketahui, pemeriksaan terhadap Lihan sebagai bentuk pengembangan kasus penangkapan terhadap seorang kurir sabu-sabu berinisial DA, (49) warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Tragah, Selasa (7/10). DA dibekuk setelah diketahui memiliki sabu-sabu seberat 100 gram. Diketahui, barang itu merupakan pesanan ZA yang di dapat dari Lihan yang kini mendekam di LP Madiun. DONI HERIYANTO/RAH