BANGKALAN – Mengganggu istri orang harus dibayar mahal oleh Fandi (23), warga Desa Lebbak Kecamatan Arosbaya. Pria yang berprofesi sebagai sopir mobil penumpang umum (MPU) ini menjadi korban pembacokan di jalan raya Ahmad Yani Kota Bangkalan, Senin (27/10) sekitar pukul 10.00 pagi hari. Pelaku menghentikan perbuatannya setelah melihat korban tidak berdaya.
Diketahui pelaku insiden pembacokan tersebut berinisial U (31), warga kampung Leben Kelurahan Bancaran. Pelaku yang baru tiga hari pulang ke kampung halamannya itu, memang memiliki rencana menghabisi nyawa korban. Apalagi pria yang bekerja di pelayaran ini mendengar kabar tidak sedap mengenai istrinya yang kerap diganggu korban. Kabar tersebut membuat pelaku naik pitam dan kehilangan akal sehat, hingga berbuat nekat membacok korban sampai bersimbah darah.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku, korban ini sering mengganggu isterinya,” ungkap Kasatrekrim Polres Bangkalan AKP Andy Purnomo.
Kronogis peristiwa berdarah yang menjadi tontonan warga sekitar itu, kata Andy, berawal dari pelaku yang menyatroni korban yang sedang mencari penumpang di utara Alun-alun Bangkalan. Pada saat itu, korban sedang berada di dalam mobil Carry warna silver dengan nomor M 1430 GB. Mengetahui kedatangan pelaku dengan membawa senjata tajam, korban berusaha melarikan diri. Namun pelaku yang sudah kalap terus mengejar hingga berakhir dengan pembacokan terhadap korban. Akibat sabetan sebilah celurit, korban menderita sejumlah luka di sekujur tubuhnya dan salah satu jari korban terputus.
“Korban mengalami luka di muka, yaitu pipi kanan dan kiri, punggung. Kemudian di bagian leher sebelah kanan serta di tangan,” paparnya.
Aksi pembacokan ini terhenti setelah korban meminta pertolongan kepada salah satu anggota TNI yang sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Melihat korban yang sudah tak berdaya, pelaku menghentikan perbuatannya dan menyerahkan diri ke markas Kodim 0829 yang berdekatan dengan lokasi kejadian. Sedangkan korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamrabu Bangkalan, untuk mendapatkan perawatan. Terlebih kondisi korban sudah kritis.
“Setelah menyerahkan diri ke markas Kodim, pelaku langsung diserahkan ke Polres. Kami telah menyita sejumlah barang bukti, sebuah celurit yang digunakan pelaku dan mobil milik korban. Pelaku terancam dijerat pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. DONI HERERIYANTO/RAH